Wakil Ketua DPR RI Minta PT Multistrada Hentikan Proses PHK Pekerja

by -38 Views

Cikarang, KEPTV, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta manajemen PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA), produsen ban Michelin di Cikarang, Jawa Barat, untuk menghentikan sementara proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerjanya.

Permintaan tersebut disampaikan Dasco usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik PT Multistrada pada Senin (3/11/2025) siang.

“Kami minta bahwa sejak saat ini, proses-proses PHK tidak dilanjutkan dulu,” tegas Dasco di hadapan pihak manajemen perusahaan, termasuk HRD Manager PT Multistrada Arah Sarana Tbk.

Dasco datang ke lokasi bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saan Mustopa dan jajaran Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI. Sidak dilakukan menyusul laporan dari organisasi buruh terkait dugaan PHK massal terhadap ratusan pekerja di pabrik ban multinasional tersebut.

DPR Dorong Dialog dan Perlindungan Hak Pekerja

Dalam kesempatan itu, Dasco menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja, serta mendorong penyelesaian masalah melalui dialog antara perusahaan dan serikat pekerja.

“Kita ingin memastikan bahwa semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik. PHK seharusnya menjadi langkah terakhir setelah semua opsi ditempuh,” ujar Dasco.

Sidak yang digelar secara tertutup tersebut juga dihadiri oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, yang sebelumnya sudah berada di lokasi bersama ratusan buruh yang melakukan aksi damai di depan gerbang pabrik.

Aksi buruh tersebut menyoroti dugaan PHK sepihak terhadap sekitar 280 pekerja, termasuk beberapa pengurus serikat. Mereka menuntut manajemen untuk mematuhi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mewajibkan adanya musyawarah sebelum mengambil keputusan PHK.

KSPSI Minta Pemerintah dan Polri Turun Tangan

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan bahwa organisasi buruh akan terus mengawal kasus ini. Ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Kabupaten Bekasi, dan Disnaker Provinsi Jawa Barat segera memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi.

KSPSI juga mendorong Desk Ketenagakerjaan Polri agar menelusuri potensi pelanggaran pidana ketenagakerjaan yang mungkin terjadi dalam proses PHK tersebut.