Kupas Tuntas Hubungan Industrial oleh PP FSP KEP SPSI

by -50 Views

Jakarta, 28-29 Oktober 2025 – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) mengadakan kegiatan bertajuk “Kupas Tuntas Hubungan Industrial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU/XXI/2023” di The Grand Platinum Jakarta. Kegiatan ini berlangsung dalam kerjasama dengan Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan dihadiri oleh perwakilan dari PP FSP KEP SPSI, PD, dan PC FSP KEP SPSI dari seluruh wilayah Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian Ketenagakerjaan yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Abdullah menekankan pentingnya membahas dan mengkaji pokok-pokok pikiran FSP KEP SPSI terkait RUU Ketenagakerjaan yang baru, dengan fokus pada tujuh isu utama: Upah Minimum, Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsourcing, Cuti, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan Pesangon.

R. Abdullah juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang memicu berbagai protes dan demonstrasi. Ia berharap, dengan kepemimpinan Presiden baru Prabowo Subianto dan sektor Kementerian Ketenagakerjaan, mereka dapat menghasilkan UU baru yang disambut dengan sukacita, bukan dengan demonstrasi.

“Harapan kita adalah mampu membangun kebersamaan, kesetiakawanan, dan kekeluargaan di antara kita untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” ungkap Abdullah.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan berkontribusi dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih baik di Indonesia.