Buruh Tangerang Kembali Turun ke Jalan Wujudkan Kesejahteraan

by -63 Views

KEPTV | Tangerang, 15 Oktober 2025 – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) AGN Kota Tangerang, bersama Aliansi Buruh Banten Bersatu, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Tangerang, Rabu (15/10).

Aksi tersebut menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar 11,28% dari UMK tahun 2025, serta pemberlakuan kembali Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tangerang dengan rincian sektor 1 sebesar 15%, sektor 2 sebesar 10%, dan sektor 3 sebesar 5%.

Sejak pukul 09.00 WIB, massa buruh dari berbagai sektor—antara lain kimia, energi, logam, manufaktur, persepatuan, dan pekerja bandara—mulai memadati kawasan Balai Kota. Mereka membawa spanduk, bendera serikat, dan poster tuntutan, diiringi orasi berapi-api dari pimpinan serikat yang menyerukan pentingnya keadilan upah dan kesejahteraan buruh.

Perwakilan PC FSP KEP SPSI AGN Kota Tangerang, Hardiansyah, S.H., dalam orasinya menegaskan bahwa kenaikan UMK sebesar 11,28% adalah tuntutan yang realistis, didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di lapangan dan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang menegaskan bahwa penetapan upah harus berlandaskan pada KHL, bukan semata-mata pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

“Kami menuntut agar Pemerintah Kota Tangerang berpihak kepada buruh. Kenaikan UMK 11,28% bukan angka asal, tapi cerminan dari kondisi riil kebutuhan hidup pekerja. Kami juga mendesak agar UMSK kembali diberlakukan sebagai bentuk keadilan bagi sektor industri padat karya dan berisiko tinggi,” tegas Hardiansyah.

Dalam pernyataannya, ia juga menambahkan:

“Kami tidak menolak investasi, tetapi kesejahteraan buruh harus menjadi prioritas. Tanpa buruh, industri tidak akan berjalan. Sudah saatnya pemerintah memperhatikan daya beli pekerja agar ekonomi daerah tumbuh bersama, bukan hanya untuk pemilik modal.”

Aksi yang berlangsung hingga sore hari tersebut berjalan tertib dan damai, dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Sebelum membubarkan diri, perwakilan buruh menyerahkan surat tuntutan resmi kepada Pemerintah Kota Tangerang dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.

Sebagai penutup, para buruh menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti sampai tuntutan kenaikan UMK 2026 dan pemberlakuan kembali UMSK benar-benar direalisasikan oleh pemerintah.

Kontributor : Rian