KSPSI dan KSPI Jawa Barat Tegaskan Sikap Bersama, Ultimatum DPR untuk Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru

by -66 Views

KEPTV | Bandung, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat menggelar konferensi pers di Kantor DPD KSPSI Jawa Barat, Jalan Lodaya, Kota Bandung, pada Rabu (17/9/2025). Pertemuan ini menjadi ajang konsolidasi sikap bersama buruh di tengah dinamika nasional yang memanas.

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, memaparkan lima poin sikap tegas KSPSI dan KSPI:

  1. Supremasi Sipil – Menolak segala bentuk darurat militer dan menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan sipil.
  2. Restorative Justice – Mendesak Polri membebaskan sekitar 600 peserta aksi 25–30 Agustus 2025 yang ditahan, khususnya mereka yang murni menyampaikan aspirasi tanpa anarkisme.
  3. Penegakan Hukum Transparan – Mendukung pengusutan pelaku perusakan fasilitas publik serta mengungkap secara terbuka dugaan aliran dana eksternal agar tidak memecah gerakan sosial.
  4. Reformasi Kepolisian – Menuntut reformasi menyeluruh dalam tubuh Polri, termasuk revisi Peraturan Kapolri terkait penanganan aksi unjuk rasa. Polri diminta lebih persuasif, bukan represif.
  5. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan – Mendesak pemerintah dan DPR menuntaskan amanat Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 dengan melahirkan UU Ketenagakerjaan baru, bukan sekadar revisi UU Cipta Kerja, sebelum penetapan Upah Minimum 2026 pada 30 November mendatang.

Roy Jinto mengungkapkan, sikap yang sama juga digaungkan KSPSI dan KSPI di tujuh provinsi lain, termasuk Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. Aksi konsolidasi serentak ini disebut sebagai peringatan awal sebelum serikat pekerja turun ke jalan pasca-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI pada 23 September mendatang.

“Kalau setelah RDPU nanti aspirasi kami tidak diakomodasi, maka KSPSI dan KSPI akan menentukan sikap bersama di tingkat nasional. Kami siap mengawal penuh agar lahir undang-undang ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada pekerja,” tegas Roy Jinto.