Jaminan Pensiun: Pentingnya Kesadaran Pekerja

by -65 Views
Oleh Indra Munaswar
Koordinator BPJS Watch
Ketua Umum FSPI
PRESIDIUM GEKANAS

Apakah pekerja dan buruh di Indonesia tidak peduli terhadap Jaminan Pensiun untuk diri mereka dan keluarga? Sikap acuh tak acuh terhadap pengaturan Jaminan Pensiun menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran mengenai hak-hak ini.

Dasar Hukum Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun bagi pekerja dan buruh telah diatur dalam:

  • UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
  • UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Secara teknis, pengaturan ini dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Besaran Iuran Jaminan Pensiun

Menurut Pasal 28 ayat (2) dan (3) PP 45/2015, iuran Jaminan Pensiun setiap bulan ditetapkan sebesar 3% dari upah, dengan rincian:

  • 2% dibayar oleh pengusaha/pemberi kerja
  • 1% dibayar oleh pekerja/buruh

Iuran ini seharusnya dievaluasi setiap tiga tahun, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional. Namun, hingga tahun 2025, besaran iuran belum mengalami perubahan, meskipun seharusnya sudah naik.

Jika setiap tiga tahun iuran meningkat sebesar 2%, maka seharusnya iuran tahun ini menjadi 9%, dengan pengusaha membayar 6,5% dan pekerja 2,5%.

Batas Paling Tinggi Upah

Pasal 29 ayat (2) PP 44/2015 menetapkan batas paling tinggi upah untuk perhitungan iuran Jaminan Pensiun pada tahun 2015 sebesar Rp7.000.000,00. Setiap tahun, BPJS Ketenagakerjaan harus menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan faktor pertumbuhan tahunan produk domestik bruto (PDB).

Penyesuaian besaran iuran dan batas paling tinggi upah sangat penting agar pensiunan pekerja/buruh dapat menikmati manfaat Jaminan Pensiun yang lebih baik dan manusiawi.

Harapan untuk Pekerja

Kaum pekerja dan buruh Indonesia mengharapkan agar serikat pekerja yang paling representatif dapat memperjuangkan peningkatan kualitas Jaminan Pensiun. Kesadaran akan pentingnya Jaminan Pensiun harus ditingkatkan agar pekerja lebih peduli dan terlibat dalam upaya perbaikan ini.

Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa setiap pekerja dan buruh mendapatkan jaminan pensiun yang layak untuk masa depan mereka dan keluarga.