, , ,

Seminar Nasional Penguatan Penanganan Penyakit Akibat Kerja di Jakarta

by -69 Views

KEPTV | Jakarta, 26 Agustus 2025 — IndustriALL Indonesia Council mengadakan Seminar Nasional Penguatan Penanganan Penyakit Akibat Kerja (PAK) di Hotel Gren Alia, Jakarta Pusat. Acara ini dihadiri oleh afiliasi IndustriALL di Indonesia, termasuk CEMWU, serta sejumlah narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan dokter okupasi. Perwakilan dokter perusahaan dan departemen SHE (K3) juga turut serta dalam seminar ini.

Dalam sambutannya, Ketua Umum FSP FARKES, R. Evi Krisnawati, yang mewakili Ketua IndustriALL Indonesia Council, menekankan pentingnya keberlanjutan Alarm Centre PAK yang telah diluncurkan pada bulan April 2025. Evi menjelaskan bahwa program ini telah dilakukan road show untuk mensosialisasikan Alarm Centre Penyakit Akibat Kerja di berbagai federasi afiliasi IndustriALL di Indonesia.

Sesi diskusi panel dimulai dengan pembicaraan oleh dr. Fakhrul dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang membahas kebijakan nasional penanganan penyakit akibat kerja. Diskusi dilanjutkan oleh dr. Inne dari Kementerian Kesehatan, yang menjelaskan standar pemeriksaan, pelaporan, dan pencegahan penyakit akibat kerja.

Selanjutnya, dr. Woro dari BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan pentingnya memahami mekanisme jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang disediakan oleh BPJS. Di sisi lain, dr. Ade Dwi Lestari MKes, SpOk seorang dokter okupasi, berbagi pengalaman terkait studi kasus penanganan penyakit akibat kerja di sektor industri.

Acara ini ditutup dengan penandatanganan MoU antara IndustriAll dan Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia ( IKABH) – (LBH-IKADIN), dalan hal ini Dr. Hermawanto, S.H, M.H sebagai ketua umum dan Evi Krisnawati mewakili IndustriALL Indonesia Council . MoU ini bertujuan untuk menjalin kerja sama dalam penanganan dan pembelaan terhadap kasus-kasus penyakit akibat kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Seminar ini menjadi langkah penting dalam memperkuat penanganan penyakit akibat kerja di Indonesia serta menjalin kolaborasi yang lebih erat antara serikat pekerja, pemerintah, dan lembaga hukum dalam meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.