KEPTV | Sei Mangkei, PT Alliance Consumer Products Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Karyawan Atas Nama Tegar Wibowo dan Muhammad Alfaldi, Prosedur PHK itu dilakukan Oleh Ali Dyna Lase HR Manager bersama Rekan-Rekan seprofesinya di ruangan Meeting secara bergantian dengan dugaan intimidasi akan membawa ke jalur hukum bila tidak ingin menanda tangani surat PHK yang di layangkan oleh pihak dari PT Alliance Consumer Products Indonesia, yakni Ucap dari Tegar dan Alfaldi.
Sementara Saudara Tegar Wibowo dan Muhammad Alfaldi adalah Karyawan Tetap pada Perusahaan Tersebut dan Juga Pengurus Dari Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK FSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Alliance Consumer Products Indonesia Sei Mangkei.
Abdul Arif Namora Sitanggang selaku Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun mengambil sikap tegas untuk membela dan memperjuangkan hak pekerja di PT Alliance CPI tersebut, untuk membela anggota PUK yang di PHK Sepihak tersebut.
Arif Sitanggang sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa adanya dugaan intimidasi kepada dua pekerja yang di PHK, karena mereka dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri.
Bahwa dua pekerja tersebut telah melayangkan surat resmi penolakan pengunduran dirinya. Kemudian kami dari PC FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun telah melayangkan surat Bipartit sebanyak tiga kali tapi tidak diindahkan oleh management PT Alliance CPI.
Arif Sitanggang menjelaskan bahwa sebelumnya pada tanggal 17 Juni 2025 Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun telah menerbitkan Tand Bukti Pencatatan dengan nomor surat 500.15.13.1/182/2025 dan Nomor Bukti Pencatatan:324/SPSB-DK/2025, artinya PUK SPKEP SPSI PT Alliance Consumer Products Indonesia sah secara hukum berdiri di PT Alliance CPI. Tetapi sangat disayangkan pada tanggal 16 juli 2025 kedua Pengurus serikat juga karyawan perusahaan Di PHK dengan waktu yang bersamaan secara bergantian.
Arif Sitanggang sangat menyayangkan atas sikap dari Pihak Perusahaan yaitu oknum daripada HR.Manager semena-mena Memberhentikan Karyawan yang juga pengurus PUK FSP KEP SPSI dengan PHK secara sepihak.
Selanjutnya PC FSP KEP SPSI melayangkan surat untuk perundingan Bipartit Pertama, tetapi jawaban dari HR. Mangmager malah Membalas surat dengan Nomor 169/ACPI/HR/VII/2025 dengan isi surat yaitu bahwa PT Alliance CPI telah melakukan Bipartit kepada para pihak.”Surat dari PT Alliance CPI yang menyatakan mereka telah melaksanakan Bipartit itu aneh dan tak jelas. Mereka Bipartit dengan siapa? ketua PUK yang di PT Alliance aja tidak pernah mereka libatkan dalam proses apapun. Jadi sebenarnya HR Manager PT Alliance CPI itu paham apa tidak ya apa itu Bipartit?” Kata Arif Sitanggang kepada awak media.
Arif Sitanggang menambahkan bahwa PUK FSP KEP SPSI PT Alliance Consumer Products Indonesia telah terbentuk dan sah dicatatkan oleh Disnaker Kabupaten Simalungun, mestinya management PT Alliance CPI itu ada diskusi dengan ketua PUK disana, apalagi dia pekerja yang di PHK Sepihak ini juga merupakan pengurus PUK. Tapi faktanya tidak ada komunikasi yang baik yang dilakukan oleh management kepada PUK disana. Jadi wajar kalau kami menduga bahwa management PT Alliance CPI seperti ada dugaan upaya memberangus serikat pekerja dan seperti alergi atas berdirinya serikat pekerja.
Kemudian PC FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun kembali menyurati untuk perundingan Bipartit ke 2 sampai ke 3 hingga melibatkan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang di pimpin Oleh Bapak HARIS, Juga tidak ada terlaksana sama sekali.
Maka Arif Sitanggang mangajukan Surat Penyataan Sikap Kepada Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Sumatera Utara Bung Rio Affandi Siregar, S.Sos,MH, Hingga Menyatakan sikap, “Lanjutkan Bung.. ajukan Tripartit kepada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Simalungun.. hingga sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial pun kita pun kita siap Meperjuangkan Hak-Hak dari Tenaga Kerja Yang di Zolimi.” ucap dari Rio selaku Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai penutup, Arif Sitanggang berharap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Bapak Riando Parlindungan RIANDO, Dapat menerima laporan kami untuk segera melaksanakan perundingan Tripartit atas perkara PHK sepihak kepada dua pekerja dan anggota kami di PT Alliance Consumer Products Indonesia Sei Mangkei.
Kontributor : Rio





