Dalam sebuah diskusi yang saya ikuti, ada adegan dimana ada tema pematik diskusi yang menarik yang diutarakan oleh salah seorang peserta, “Bila ada perubahan di Perusahaan, sudah siapkah kesejahteraan pegawainya turun?” Kemudian ada peserta lain yang menjawab, “Jangan kuatir Bang, kan ada PKB, jadi kita bisa pastikan kesejahteraan kita akan terjaga!” Saya yang mendengarkan kedua peserta itu saling jawab, jadi merenung dalam, apakah hal itu benar??
Sebelumnya, PKB yang dimaksud dalam diskusi di atas bukan kepanjangan dari Pajak Kendaraan Bermotor yah, atau Partai Kebangkitan Bangsa.. Tetapi PKB yang dimaksud adalah Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”). Menurut UU Ketenagakerjaan, PKB adalah Perjanjian Kerja Bersama merupakan perjanjian dari hasil perundingan antara serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Syarat kerja pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban yang belum diatur oleh peraturan perundang-undangan atau sudah diatur kemudian diatur menjadi lebih baik.
Hak Berunding PKB adalah hak yang di miliki hanya oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“SP/SB”), kenapa seperti itu? Karena salah satu fungsi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah melindungi, menjaga dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, yang notabene adalah pekerja di perusahaan dimana SP/SB itu tercatat, dimana cara untuk menjalankan perundingan PKB yang isinya adalah syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban dari Pengusaha dan Pekerja (yang diwakili oleh SP/SB).
PKB adalah hukum otonom yang perintah pembuatannya adalah amanah dari UU Ketenagakerjaan. PKB sebagai hukum otonom mempunyai prinsip Pacta Sunt Sevanda atau dalam bahasa mudahnya, PKB yang telah disepakati layaknya sebuah undang-undang bagi kedua belah pihak yang melakukan perjanjian.
Dalam PKB, hak dari Pekerja adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh Pengusaha, dan juga sebaliknya, hak Pengusaha adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh Pekerja. Tetapi, sebagai produk hukum yang terbit di Tanah Indonesia, maka PKB terikat pada syarat sah perjanjian yang di atur pada Pasal 1320 KUH Perdata. Jadi ga tanpa batasan juga PKB itu.
Tetapi kalau tidak melanggar syarat sah perjanjian, apakah PKB wajib diikuti oleh Perusahaan?? Secara di atas kertas wajib, tetapi secara implementasi yah ga seindah di atas kertas.
Pada dasarnya, Perusahaan akan bisa menjalankan kewajibannya apabila Perusahaan mampu, hal itu bisa berbeda bila perusahaannya tidak mampu. Oleh karena itu harus ada korelasi antara kemajuan dan kesinambungan perusahaan dengan kesejahteraan Pegawainya. Jangankan PKB, yang isi hak Pegawai yang lebih baik dari undang-undang, bahkan UMR yang merupakan hak dasar pekerja saja dapat dikurangi, dengan catatan Perusahaannya benar-benar tidak mampu, apalagi cuma hak pegawai yang ada di PKB.
Oleh karena itu saya yang pengurus SP/SB, selalu ingat pesan para senior kami, bahwa SP/SB itu selalu berdiri ditengah, di antara Kepentingan Perusahaan dan Kepentingan Pegawai. Tidak bisa melulu mendahulukan Perusahaan, tetapi juga tidak terus menaikan kesejahteraan Pegawai. Dan pesan ini juga yang selalu saya dan pengurus seangkatan saya itu ajarkan dan ingatkan ke para junior-junior kami di SP/SB. Lagian, kalo Pengurus SP/SB terus-terusan berjuang untuk memastikan maunya Pegawai, maka akan ada saat nanti dimana Pekerja ga mau bekerja lagi, tetapi mau tetap di gaji.
Saya masih teringat dengan adegan salah satu film perjuangan, dimana waktu itu ada orang sakti yang berusaha merobek bendera Belanda menjadi bendera Indonesia. Ketika masih di luar pagar, para tentara menembaki orang sakti tersebut. Dan tidak terjadi apa-apa terhadap orang sakit tersebut. Dan itu membuat bingung para tentara. Kemudian ketika orang sakit tersebut menaiki pagar, kembali ditembaki oleh tentara, dan masih tidak terjadi apa-apa pada orang sakti tersebut dan itu mengakibatkan para tentara itu ketakutan dan tidak berani menembak lagi. Sampai pada saat orang sakti itu turun dari pagar, ternyata jimat yang menjadi pelindung tersangkut dan tertinggal di pagar tanpa disadari oleh orang sakit dan para tentara tersebut. Ketika orang sakti jalan ke tiang bendera dan mulai memanjat, para tentara tak berani menembak orang sakti tersebut sangkin takutnya. Kemudian ketika mencapai bendera Belanda tersebut, ada seorang tentara yang menembak dan orang sakti mulai kesakitan dan dari badannya keluar darah. Melihat itu para tentara mulai menembaki orang sakti yang mengakibatkan orang sakti itu tumbang.
Coba kita analogikan kalau orang sakti itu adalah kita para pekerja yang saat itu sedang memiliki jimat bernama PKB yang menjamin kesejahteraan kita aman, tetapi ketika ada perubahan yang mengakibatkan jimat/PKB kita tersangkut dan tak bisa melindungi kita lagi, maka apakah kesejahteraan kita akan tumbang juga??
So Kawan, bagimana menurut anda, apakah PKB adalah Ketahanan Melekat atau hanya sekedar Jimat??
13 Maret 2025
Refleksi Diri