PP FSP KEP SPSI Gelar Pertemuan Konsolidasi K3 dan Buka Puasa Bersama

by -24 Views

KEPTV | Jakarta, 7 Maret 2025 – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1446 H kepada seluruh anggota dan masyarakat pekerja. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kesehatan, dan semangat dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.

Sebagai bagian dari program kerja yang berfokus pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), PP FSP KEP SPSI menggelar Pertemuan Konsolidasi K3 yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama. Acara ini berlangsung di Kantor PP FSP KEP SPSI, Ruko Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

Acara dibuka oleh Sulistiyono, SH, dan bertujuan untuk memperkuat peran serikat pekerja dalam mendorong penerapan K3 di lingkungan industri serta merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Diskusi dalam acara ini membahas sejumlah agenda utama sebagai berikut:

Pembentukan Departemen K3

Chandra Mahlan menekankan perlunya peningkatan peran organisasi dalam isu K3, sesuai dengan amanat MUNAS 2022. Sebagai langkah lanjutan, PP FSP KEP SPSI merencanakan pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas strategi implementasi kebijakan K3 yang lebih efektif dan berpihak kepada pekerja.

Profil Departemen K3

Hermansyah, SH, AK3, menjelaskan bahwa Departemen K3 PP FSP KEP SPSI memiliki pendekatan strategis yang khas dalam memperjuangkan K3. Poin-poin utama yang dibahas meliputi:

  • Landasan hukum berdasarkan AD/ART Pasal 21 ayat 6 yang menegaskan upaya organisasi dalam meningkatkan kualitas kehidupan pekerjaan.
  • Benchmarking penerapan K3 di Jepang sebagai referensi untuk menciptakan sistem keselamatan kerja yang lebih optimal di Indonesia.
  • Sorotan pada perjuangan May Day yang juga menekankan isu K3, termasuk dorongan untuk reduksi jam kerja guna meningkatkan kesejahteraan pekerja.
  • Optimalisasi anggaran BPJS Ketenagakerjaan untuk program preventif dan promotif K3.
  • Implementasi Permenaker No. 1 Tahun 2025, yang memungkinkan serikat pekerja melaporkan Penyakit Akibat Kerja (PAK), termasuk kasus kekerasan fisik dan pelecehan seksual di tempat kerja.

K3 sebagai Isu Strategis dalam Hubungan Industrial

Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menegaskan bahwa K3 merupakan hak dasar pekerja yang harus menjadi prioritas dalam hubungan industrial. Beberapa langkah strategis yang diusulkan meliputi:

  • Pembentukan Divisi K3 yang bertanggung jawab atas advokasi dan dispensasi bagi pekerja.
  • Penguatan kerja sama dengan lembaga sertifikasi Ahli K3 guna meningkatkan kompetensi pekerja dalam bidang keselamatan kerja.
  • Penyusunan program kerja jangka pendek Divisi K3 yang akan segera diimplementasikan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan bagi pekerja.

Sinergi dengan LKS Tripartit

Sekretaris Umum Afif Johan menyatakan harapan agar setiap perusahaan memiliki minimal satu Ahli K3 Umum untuk memperkuat sistem advokasi K3 bagi pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan membuka ruang kerja sama dalam mendukung peningkatan produktivitas melalui implementasi K3, sementara Divisi K3 PP FSP KEP SPSI akan berperan sebagai Trainer of Trainer (TOT) dalam pelatihan K3.

Sebagai penutup, acara diakhiri dengan buka puasa bersama yang dihadiri oleh para pengurus dan anggota serikat pekerja. Momen ini menjadi ajang mempererat solidaritas dan kebersamaan dalam organisasi serta memperkuat komitmen dalam memperjuangkan K3 sebagai hak fundamental pekerja.

PP FSP KEP SPSI berharap bahwa program-program K3 yang telah dirancang dapat segera direalisasikan, demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Indonesia.