,

PHK yang Menyakitkan

by -26 Views

PHK yang dialami sepuluh ribu lebih pekerja PT Sritex pada hari pertama puasa Ramadhan, 1 Maret 2025, sungguh sangat menyakitkan.

Sakit Pertama

PT Sritex resmi ditutup berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, yang menyatakan PT Sritex pailit. Padahal sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, berjanji akan mengusahakan agar tidak terjadi PHK.

Presiden Prabowo juga telah turun tangan dengan memerintahkan empat menteri untuk mengkaji penyelamatan Sritex yang disampaikan kepada Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.”

PT Sritex berutang kepada PT Indo Barat yang mengajukan kepailitan sebesar Rp101,30 miliar, atau setara 0,38% dari total liabilitas Perseroan. Utang tersebut tidak sebanding dengan aset Sritex yang bernilai triliunan, dan tidak sebanding dengan uang negara yang dikorupsi mencapai lebih dari Rp1.300 triliun. Mestinya, jika pemerintah benar-benar ingin melindungi buruh beserta keluarganya, dapat secepatnya melunasi utang Sritex yang tidak seberapa itu. MENYAKITKAN.

Sakit Kedua

Hak pekerja atas pesangon dan hak-hak lainnya baru akan dapat dibayarkan setelah aset perusahaan laku dilelang, yang belum tentu terjual dalam kurun waktu setahun atau dua tahun. Itu pun besarnya tidak sesuai dengan perundang-undangan atau PKB.

Jika dihitung rata-rata upah pekerja berdasarkan Upah Minimum Sukoharjo 2025, yaitu Rp2.359.488 dikali 10.000 pekerja, maka kurator mesti membayar hak pekerja sebesar Rp23.594.880.000.000. Ini pun mestinya dapat ditutup terlebih dahulu oleh negara. MENYAKITKAN.

Sakit Ketiga

PP No. 37 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta PHK dalam Pasal 47 menyebutkan bahwa perusahaan yang pailit wajib membayar pesangon 50% dari ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. SANGAT MENYAKITKAN.

Saran

Pemerintah mesti bergerak cepat untuk menyelamatkan kondisi kehidupan lebih dari 10.000 pekerja PT Sritex yang terkena PHK. SPSB dapat segera merumuskan perlindungan terhadap pekerja yang perusahaannya dinyatakan pailit dan merumuskan tanggung jawab pemerintah atas hak-hak pekerja yang perusahaannya pailit.

Manggarai, 2 Maret 2025 
Indra Munaswar