, ,

Badai PHK Melanda Sritex Group, Ribuan Pekerja Terkena Dampak

by -30 Views

KEPTV, Sukoharjo, 26 Februari 2025 — Dalam sebuah peristiwa yang menyedihkan, Sritex Group, salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Keputusan ini memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif yang berdampak pada ribuan pekerja.

Rincian PHK

Sejak Agustus 2024 hingga 26 Februari 2025, total 10.969 pekerja telah terkena PHK dari beberapa entitas di bawah Sritex Group. Berikut adalah rincian jumlah pekerja yang di-PHK:

A. PHK 26 Februari 2025

  • PT. Sritex Sukoharjo: 8.504 orang
  • PT. Primayudha Boyolali: 956 orang
  • PT. Sinar Pantja Djaja Semarang: 40 orang
  • PT. Bitratex Semarang: 104 orang

B. PHK Januari 2025

  • PT. Bitratex Semarang: 1.065 orang

C. PHK Agustus 2024

  • PT. Sinar Pantja Djaja: Sebelum pailit, hak pekerja/pesangon belum diberikan kepada 300 orang.

Total PHK

Dengan rincian di atas, total pekerja yang di-PHK dari Sritex Group sejak Agustus 2024 hingga 26 Februari 2025 mencapai 10.969 orang. Kejadian ini tentu menjadi duka mendalam tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga bagi keluarga mereka yang kehilangan sumber penghidupan.

Seruan Solidaritas

Sebagai bentuk solidaritas, masyarakat diajak untuk menundukkan kepala dan mengangkat kedua tangan, berdoa untuk kemaslahatan para pekerja dan keluarganya. Dalam situasi sulit ini, dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk membantu mereka melalui masa-masa yang penuh ketidakpastian.

Penutup

PHK masif ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi pekerja dan keberlangsungan industri yang berkelanjutan. Diharapkan, langkah-langkah pemulihan segera diambil untuk membantu para pekerja yang terdampak agar bisa mendapatkan hak-hak mereka dan memulai kembali kehidupan mereka.