Dalam keterangan ahli pemohon di persidangan JR UU Cipta Kerja Subklaster Ketenagalistrikan dengan nomor Perkara 39/PUU-XXI/2023, saksi ahli yang diajukkan oleh pemohon, yaitu Profesor Sean Sweeney, seorang dosen dan peneliti privatisasi kelistrikan di internasional dan juga peneliti transisi energi mengatakan: “….Pasal 33 UUD 1945 adalah anugrah terbesar Negara Indonesia kepada Dunia!” dan hampir semua orang di persidangan saat itu terkejut dan tak percaya bahwa kalimat itu keluar dari Warga Negara Asing berkebangsaan Inggris.
Sebenarnya apa sih isi Pasal 33 UUD 1945, sehingga bisa dikatakan sebagai anugrah terbesar bagi dunia?
Berdasarkan Jurnal Konstitusi Volume 9 Nomor 1, Maret 2012, disebutkan: Pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar perekonomian Indonesia, di dalamnya mengandung prinsip paham kebersamaan dan asas kekeluargaan. Oleh karena itu dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 sifatnya memaksa, sehingga dalam perundang-undangan bidang ekonomi dinyatakan bahwa mengutamakan kemakmuran masyarakat banyak, bukan kemakmuran orang-seorang.
Jadi para founding father kita telah menetapkan secara fundamental bahwa ekonomi Indonesia haruslah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dan inilah yang menjadi anugrah terbesar Negara Indonesia kepada Dunia, karena saat ini dunia berpedoman kepada liberalisasi yang berujung pada penguasaan segelintir orang atas kekayaan dunia. Di satu sisi, orang miskin semiskin-miskinnya, sedangkan di sisi yang lain kaya sekaya-kayanya. Tercatat 80% kekayaan dunia hanya berada tangan 5% populasi dunia, miris bukan….
Kita kembali ke Pasal 33 UUD 1945, dimana untuk menjalankan dan memastikan fungsi pasal 33 UUD 1945, maka dibentuklah Badan Usaha Milik Negara (“BUMN“), yang masih mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 terbagi menjadi 3, yaitu:
- BUMN yang berusaha pada Cabang-Cabang Produksi yang Penting Bagi Negara tetapi tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
- BUMN yang berusaha pada Cabang-Cabang Produksi yang tidak penting bagi Negara tetapi menguasai hajat hidup orang banyak.
- BUMN yang berusaha pada Cabang-Cabang Produksi yang penting bagi Negara dan menguasai Hajat Hidup Orang Banyak.
Dalam melakukan usahanya, BUMN-BUMN tersebut di atas wajib menjadi agen pembangunan, profesional dan memupuk keuntungan dengan cara yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dimana keuntungan tersebut akan kembali ke negara dan menjadi salah satu instrument keuangan Negara dalam menjalankan fungsi Negara.
Saat ini, Pemerintah sedang mengenalkan program baru yaitu Sovereign Wealth Fund (“SWF“) sebagai cara alternatif dalam menjadi katalisator pembangunan. Apa itu SWF?
Berdasarkan laman https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sulseltrabar/baca-artikel/13739/Sovereign-Wealth-Funds-SWF.html, SWF adalah adalah kendaraan finansial yang dimiliki oleh Negara yang memiliki atau mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset–aset yang luas dan beragam. Secara sederhana, SWF adalah tabungan negara, kelebihan dana yang dimiliki oleh negara yang diinvestasikan dengan tujuan untuk return yang lebih besar lagi. Dengan adanya SWF diharapkan tidak ada ada penerimaan negara yang idle dan tidak dimanfaatkan. Penerimaan tersebut dapat diinvestasikan secara tepat dan bermutu sehingga dapat diperoleh return yang besar.
Karena SWF ini adalah badan pengelola investasi, maka agar investor mau menanamkan modalnya, maka di butuhkan garansi bahwa investasi tersebut menghasilkan. Dan di program SWF terbaru ini, dibentuklah BP Danantara yang akan mencaplok 7 BUMN terbesar dan akan mendapat modal awal yang cukup besar, berdasarkan pemberitaan beberapa media, disebutkan mencapai 370 an triliun dana awal yang akan diterima oleh BP Danantara.
Terlepas dari bagaimana perjalanan SWF yang dikenal sebagai BP Danantara ini, mari kita lihat beberapa contoh pengunaan SWF di berbagai belahan dunia. SWF di gunakan oleh Arab Saudi dan Dubai untuk membiayai pembangunan negaranya, yang di jadikan jaminan adalah minyak dan gas alam yang masih dalam perut bumi di negara mereka, dan mereka dinyatakan berhasil dalam mengelola SWF nya.
Selain itu, Contoh dari Singapura dengan Temaseknya dan Malaysia dengan Hasanahnya memanfaatkan SWF dan berhasil dalam membangun negara mereka masing-masing.
Tetapi yang di nyatakan gagal juga ada, sebut saja 1MDB, yang uang dikorupsi dan dipergunakan untuk memperkaya Presiden Malaysia dan Kroninya pada saat itu..
Di akhir tulisan ini, saya hanya ingin mengingatkan adagium hukum, yaitu: “Power tends to corrupt, and absolute power, corrupt absolutely.”
Bagaimana menurut kawan-kawan sekalian??
20 Februari 2025
Refleksi Diri
Pustaka: https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/913/123#:~:text=Pasal%2033%20ayat%20(1)%20Undang,dan%20asas%20kekeluargan%20adalah%20brotherhood