PT NOK Indonesia dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan Kenaikan Upah Tahun 2025

by -4 Views

KEPTV — Bekasi, 15 Januari 2025 – Setelah melalui tiga kali perundingan yang dinamis pada 17 Desember 2024, 9 Januari, dan 11 Januari 2025, Serikat Pekerja dan manajemen PT NOK Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan terkait kenaikan upah untuk tahun 2025. Proses perundingan ini berlangsung konstruktif, dengan kedua pihak saling menyampaikan argumentasi untuk menemukan solusi terbaik bagi kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan perusahaan.

Ketua PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, Edi Supriyanto, dalam sosialisasi hasil perundingan yang diadakan di Sekretariat PUK pada Senin, 13 Januari 2025, menjelaskan bahwa perjalanan perundingan tidaklah mudah, terutama mengingat tantangan yang dihadapi industri otomotif saat ini. “Situasi keuangan perusahaan sedang sulit akibat kompetisi yang semakin ketat. Namun, kami tetap mengutamakan peningkatan kesejahteraan pekerja dengan apresiasi terhadap kinerja mereka. Alhamdulillah, pada 11 Januari 2025, kami mencapai kesepakatan yang menjadi solusi terbaik bagi pekerja dan perusahaan,” ujarnya.

Edi menambahkan bahwa meskipun kenaikan upah tahun 2025 memberikan beban tambahan bagi perusahaan, manajemen tetap menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja. Ia juga berharap para pekerja dapat menjaga produktivitas, kualitas kerja, dan terus mendukung keberlangsungan perusahaan.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh anggota PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia atas dukungan dan solidaritas yang diberikan selama proses perundingan, serta kepada manajemen PT NOK Indonesia atas komitmennya dalam menciptakan solusi terbaik bagi kesejahteraan pekerja.

Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, Hermawan, menyampaikan rincian kesepakatan. Kenaikan upah akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dan dibayarkan pada penggajian bulan Januari 2025 tanpa dilakukan rapel. Untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, upah terendah ditetapkan 10% di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2025, yang sebesar Rp5.558.515. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, kenaikan upah bervariasi berdasarkan prestasi kerja di tahun 2024.

“Kami berharap kenaikan upah ini menjadi berkah dan mendorong motivasi para pekerja untuk terus mendukung kemajuan perusahaan,” tutup Hermawan.

Kesepakatan ini mencerminkan keberhasilan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan menjadi bukti kerja sama yang baik antara serikat pekerja dan manajemen dalam menghadapi tantangan bersama demi keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja.