Regulasi Batas Usia Pensiun (BUP) Mesti Diatur Secara Detail Dan Berlaku Secara Nasional?

by -1 Views

Sekarang ini regulasi pensiun bermacam-macam dan berlaku bagi status personal yang berbeda-beda. Ada UU dan PP yang berlaku khusus untuk pekerja swasta dan pekerja BUMN. Ada lagi PKB yang mengatur usia pensiun yang berbeda dengan PP.

Selain itu ada pula PP yang mengatur usia pensiun bagi ASN, Pejabat Negara, Dosen, Guru Besar, Hakim, Hakim Agung yang aturan usia pensiunnya pun berbeda-beda.

Di lingkungan BUMN, BUP bisa diberlakukan hingga usia 65 Tahun.

Batas Usia Pensiun (BUP) ASN Terbaru:

  1. 58 tahun bagi: Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perakayasa Ahli Pratama dan Muda.
  2. 60 tahun bagi: Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya.
  3. 65 tahun bagi: Pejabat Fungsional Ahli Utama.
  4. 60 tahun bagi Guru.
  5. 65 tahun bagi dosen.
  6. 70 tahun bagi Pejabat Funsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor), termasuk Hakim Agung.

Sedangkan di tahun 2025 ini, Pekerja Swasta untuk mendapat manfaat pensiun mesti berusia 59 tahun.

PERATURAN BARU

Pembentuk undang-undang harus membuat undang-undang tentang Usia Pensiun yang berlaku untuk pekerja swasta, BUMN, BUMD, ASN, Pejabat Negara, Guru, Dosen, Guru Besar, Hakim, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Tentara, Polisi, secara detail.

Mesti berbeda antara usia pensiun pekerja lebih menggunakan fisik/otot dengan pekerja yang lebih banyak menggunakan otak.

PIKUN.

Pikun atau dimensia adalah penyakit mudah lupa. Ini lazim terjadi pada orang berusia di atas 50 tahun karena adanya penurunan fungsi organ.

Penyebab utama pikun adalah penyakit Alzheimer. Selain itu, efek pengobatan, depresi, konsumsi alkohol, stress akibat upah meski sudah bekerja puluhan tahun masih saja mendapat upah minimum, penyakit kronis, kurang istirahat karena terlalu sering kerja lembur untuk melunasi utang ke rentenir dan pinjol, cicilan rumah, biaya sekolah anak, dan efek penuaan juga dapat menyebabkan kepikunan.

Maka wajar, meski pekerja masih usia produktif, 55 tahun, pengusaha memberlakukan usia pensiun bagi pekerja tersebut.

Manggarai, Kamis, 9 Januari 2025
Indra Munaswar