KEPTV — Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru-baru ini mengambil langkah kontroversial dengan mengembalikan rekomendasi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) kepada Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota. Langkah ini diambil berdasarkan ketidaksepakatan bulat yang terjadi di antara seluruh unsur Dewan Pengupahan, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Pernyataan Resmi
Surat resmi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, yang diterbitkan pada 26 Desember 2024, menegaskan bahwa rekomendasi yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diajukan kepada Penjabat (Pj.) Gubernur untuk ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
Kritik dari Anggota Dewan Pengupahan
Heri Budiono, anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi, mengkritik Pj. Gubernur, menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk dalih untuk menghindari tekanan politik dari pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua DPR RI Sumi Dasco Ahmad. Ia juga mempertanyakan tafsir “kesepakatan bulat” yang dianggapnya tidak memiliki dasar yang jelas.
“Tafsir ‘bulat’ itu nggak ada, dan tafsir yang mengada-ada,” tegasnya.
Mekanisme Kesepakatan
Heri menjelaskan bahwa kesepakatan yang dimaksud dalam Permenaker 16 Tahun 2024 seharusnya dicapai melalui dua mekanisme:
- Musyawarah mufakat tiga unsur: pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
- Voting sesuai tata tertib Dewan Pengupahan.
Heri menjelaskan bahwa kesepakatan yang dimaksud dalam Permenaker 16 Tahun 2024 seharusnya dicapai melalui dua mekanisme:
Pendapat Guntoro
Guntoro, dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, sependapat dengan Heri. Ia menilai langkah Pj. Gubernur sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab dalam menerbitkan SK UMSK.
“Gubernur cari alasan karena tidak menerbitkan SK UMSK kabupaten/kota yang telah merekomendasikan UMSK,” ujarnya.
Dampak Kebijakan
Sebanyak 13 kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kota Bandung, terdampak oleh kebijakan ini. Pengembalian rekomendasi ini dikhawatirkan akan memperpanjang proses penetapan UMSK di daerah-daerah tersebut, yang berpotensi memengaruhi dinamika hubungan industrial.
Harapan untuk Penyelesaian
Dengan batas waktu hingga 29 Desember 2024 untuk mengajukan ulang rekomendasi, serikat pekerja dan pihak terkait berharap Dewan Pengupahan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara cepat dan adil demi kepentingan bersama.