Penundaan Aksi Unjuk Rasa Buruh di Jawa Barat

by -9 Views

Bandung, KEPTV — Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat mengumumkan penundaan rencana aksi unjuk rasa yang awalnya direncanakan berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 24, 26, dan 27 Desember 2024. Penundaan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 033/SP/SB/JB/XII/2024, tertanggal 23 Desember 2024, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kapolda Jawa Barat, dan Kapolda Metro Jaya.

Keputusan untuk menunda aksi ini diambil setelah kabar mengenai adanya pertemuan antara pemangku kebijakan terkait tuntutan buruh mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 untuk 18 kabupaten/kota di Jawa Barat. Dalam surat tersebut, Gabungan Serikat Pekerja berharap pertemuan ini dapat menghasilkan perkembangan positif terkait penetapan UMSK 2025.

Agus Koswara, perwakilan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat, menyatakan, “Kami berharap penundaan ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk menyepakati solusi terbaik demi kepentingan buruh dan keberlanjutan hubungan industrial di Jawa Barat.”

Gabungan Serikat Pekerja juga menegaskan bahwa jika tidak ada perkembangan yang berarti dari pertemuan tersebut, aksi unjuk rasa akan dijadwalkan ulang, dan pemberitahuan resmi akan disampaikan kepada pihak terkait.

Tembusan surat penundaan ini juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan RI, sebagai langkah untuk memperkuat dukungan dari para pemangku kebijakan dalam menyelesaikan isu penetapan UMSK 2025 dengan cara yang lebih konstruktif.

Keputusan ini menunjukkan komitmen serikat pekerja untuk mengedepankan dialog dan menunggu hasil pertemuan yang sedang berlangsung, demi tercapainya kesejahteraan bagi seluruh buruh di Jawa Barat.