Kenaikan Upah Minimum 2025: Angin Segar bagi Pekerja di Indonesia

by -39 Views

Bekasi, KEPTV — Awal tahun 2025 membawa harapan baru bagi para pekerja di Indonesia. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, upah minimum yang baru akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Surat keputusan yang dikeluarkan oleh gubernur di berbagai wilayah juga telah menegaskan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

Kenaikan upah minimum ini menjadi kabar baik yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh tanah air. Berikut adalah sepuluh daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia tahun 2025, berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan:

  1. Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
  4. Provinsi Jakarta: Rp5.396.761,00
  5. Kota Depok: Rp5.195.721,78
  6. Kota Cilegon: Rp5.128.084,48
  7. Kota Bogor: Rp5.126.897,22
  8. Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
  9. Kabupaten Mimika: Rp5.005.678
  10. Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42

Data ini menunjukkan bahwa Kota Bekasi memimpin sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi, sedangkan Kabupaten Mimika menjadi satu-satunya daerah di luar Pulau Jawa yang masuk dalam daftar ini. Meskipun beberapa daerah masih menghadapi tantangan dalam penetapan upah minimum sektoral, peningkatan upah minimum ini tetap merupakan langkah positif untuk menjamin keberlanjutan kesejahteraan pekerja.

Diharapkan dengan kenaikan upah minimum ini, pekerja dapat memiliki penghidupan yang lebih layak, sekaligus memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah juga terus mendorong sinergi antara pengusaha dan pekerja untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis di tengah dinamika ketenagakerjaan.