KEPTV — Bandung, 18 Desember 2024, Ribuan buruh dari berbagai gabungan serikat pekerja dan serikat buruh se-Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada hari ini di depan Gedung Sate, Bandung. Aksi ini merupakan puncak dari rangkaian demonstrasi yang telah berlangsung sejak Senin, 16 Desember 2024. Para buruh mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Mahmudin, untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di seluruh wilayah Jawa Barat.
Pada hari ini, Pj Gubernur Bey Mahmudin akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan UMK untuk seluruh daerah di Jawa Barat. Namun, hingga malam hari, massa aksi masih bertahan di sekitar Gedung Sate untuk memastikan bahwa Pj Gubernur tidak ingkar janji terkait rekomendasi dari Dewan Pengupahan di 18 kabupaten/kota mengenai penetapan UMSK.
Aksi yang dimulai sejak pagi tersebut sempat diwarnai ketegangan. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa suasana semakin memanas saat para buruh menunggu kepastian mengenai UMSK. Insiden terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, ketika pagar Gedung Sate roboh akibat dorongan massa yang berusaha masuk ke area tersebut. Beberapa aparat kepolisian yang telah bersiaga sejak pagi dikerahkan untuk mengamankan situasi dan mencegah kericuhan lebih lanjut.
Ketegangan tersebut dipicu oleh kekecewaan para buruh atas lambannya proses penetapan UMSK, meskipun Dewan Pengupahan Kota dan Dewan Pengupahan Kabupaten telah merekomendasikan besaran upah yang harus ditetapkan. Para buruh menilai pemerintah provinsi terlalu lambat dalam merespons tuntutan mereka.
Aksi ini menjadi sorotan publik, mengingat penetapan UMK dan UMSK memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan pekerja. Para buruh menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga larut malam untuk memastikan SK yang diterbitkan sesuai dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di sekitar Gedung Sate masih dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Massa buruh tetap bertahan sambil menggemakan tuntutan mereka agar pemerintah provinsi menetapkan UMSK sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan.