Bandung, 18 Desember 2024 — Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Keputusan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Proses penetapan UMK ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Selain itu, faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja juga menjadi dasar dalam penentuan besaran UMK.
Dalam daftar UMK 2025, Kota Bekasi menempati posisi tertinggi dengan besaran Rp5.690.752,95, diikuti oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp5.599.593,31 dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.558.515,10. Sementara itu, Kota Banjar menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp2.204.754,48.
Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
- Kota Depok: Rp5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp5.126.897,22
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
- Kota Bandung: Rp4.482.914,09
- Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
- Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
- Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
- Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
- Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
- Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
- Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
- Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,26
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,61
- Kota Banjar: Rp2.204.754,48
Penetapan UMK ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak dengan tujuan menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus memastikan sektor usaha tetap berkembang di tengah tantangan ekonomi saat ini. Semua pihak, termasuk perusahaan, diharapkan mematuhi ketentuan ini yang akan berlaku mulai Januari 2025, guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di seluruh wilayah Jawa Barat.