Kontroversi Penetapan UMSK 2025 di Jawa Barat: Serikat Pekerja Rencanakan Aksi Besar

by -5 Views

KEPTV — Bandung, 19 Desember 2024, Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, hanya dua daerah yang mendapatkan UMSK, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok.

Rincian UMSK yang Ditetapkan

  • Kabupaten Subang:
    • Besaran UMSK: Rp3.534.982,41
    • Sektor:
      • Pertambangan Minyak Bumi (Kode KBLI 06100)
      • Pembangkit Tenaga Listrik (Kode KBLI 35101)
      • Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (Kode KBLI 29300)
  • Kota Depok:
    • Besaran UMSK: Rp5.220.114,84
    • Sektor:
      • Lighter/Korek Api Gas (Kode KBLI 20295, PMA)
      • Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik (Kode KBLI 26110, PMA)
      • Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainnya (Kode KBLI 26120, PMA)
      • Industri Mesin Pembangkit Listrik (Kode KBLI 27112, PMA)
      • Industri Pompa (Kode KBLI 28130, PMA)

Tanggapan dari Serikat Pekerja

Keputusan ini menuai kontroversi di kalangan serikat pekerja dan buruh, yang mengecam karena dinilai tidak mengakomodasi rekomendasi dari Dewan Pengupahan di 18 kabupaten/kota. Serikat pekerja menganggap keputusan ini sebagai bentuk ketidakadilan, mengingat hanya dua daerah yang disetujui meskipun terdapat rekomendasi yang jelas dari daerah lain.

Sebagai respons terhadap keputusan ini, serikat pekerja merencanakan aksi besar-besaran di Istana Negara pada 24, 26, dan 27 Desember 2024. Tuntutan utama mereka adalah agar Pj. Gubernur segera merevisi SK dan mengakomodasi rekomendasi UMSK dari daerah lainnya.

Ketegangan dalam Aksi Sebelumnya

Dalam aksi yang berlangsung pada 16-18 Desember 2024 di Gedung Sate Bandung, terjadi ketegangan antara massa aksi dan aparat keamanan. Meskipun demikian, tuntutan mereka tetap tidak diakomodasi, yang semakin memicu kemarahan buruh. Serikat pekerja bertekad untuk terus mengawal isu ini hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Sorotan Terhadap Kesejahteraan Pekerja

Keputusan Pj. Gubernur ini menjadi sorotan serius, terutama karena menyangkut kesejahteraan pekerja di Jawa Barat. Serikat pekerja menuntut keadilan dan transparansi dalam penetapan upah minimum sektoral, dengan harapan bahwa suara mereka akan didengar dan diindahkan oleh pemerintah.