KEPT — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Partai Buruh menggelar konferensi pers daring pada Kamis, 19 Desember 2024. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pemimpin serikat pekerja dan media, termasuk Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, dan Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah.
Konferensi pers ini bertujuan untuk menyikapi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 di Jawa Barat oleh Penjabat Gubernur Bey Machmudin. Said Iqbal mengecam keputusan gubernur yang hanya mencantumkan dua daerah, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok, dalam Surat Keputusan (SK) UMSK, sementara 16 kabupaten/kota lainnya tidak dimasukkan meskipun rekomendasi telah disampaikan.
“Proses penetapan UMSK seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang mengharuskan keputusan ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024. Tindakan Pj Gubernur jelas bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Iqbal.
Sebagai bentuk protes, KSPI, KSPSI, dan Partai Buruh merencanakan aksi besar-besaran di Istana Negara pada 24, 26, dan 27 Desember 2024. Aksi ini diperkirakan akan melibatkan sekitar 50 ribu buruh dari Jawa Barat dan DKI Jakarta. “Kami tidak lagi ke Gedung Sate, karena Pj Gubernur telah melawan arahan Presiden. Ini adalah protes terhadap ketidakadilan yang dialami buruh,” tambah Iqbal.
Tuntutan utama dari aksi ini adalah:
- Mendesak Pj Gubernur untuk segera menetapkan dan menandatangani SK UMSK untuk 18 kabupaten/kota yang telah direkomendasikan.
- Meminta pencopotan Pj Gubernur Bey Machmudin.
Kahar S. Cahyono, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Partai Buruh, menyatakan bahwa komunikasi dengan Pj Gubernur tidak membuahkan hasil. Ia berharap media dapat mengangkat isu ini agar pemerintah pusat segera turun tangan. “Aksi ini bukan hanya tuntutan buruh, tetapi juga upaya menjaga keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
R. Abdullah juga menekankan bahwa rekomendasi UMSK dari 18 kabupaten/kota telah rampung, namun hanya dua daerah yang ditetapkan. “Ini menciptakan ketidakpastian bagi buruh dan pengusaha. Penetapan UMSK adalah bagian dari menciptakan iklim usaha yang kondusif,” jelasnya.
Said Iqbal mengajak seluruh buruh di Jawa Barat dan DKI Jakarta untuk bersiap mengikuti aksi di Istana Negara, berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, segera mengambil langkah tegas terhadap Pj Gubernur. “Ini demi keadilan buruh dan stabilitas industri di Jawa Barat,” tutup Iqbal.