Putusan MK meneguhkan sikap secara konsisten bahwa tenaga listrik merupakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikuasai oleh negara
Jakarta (KEPTV) — Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Cipta Kerja Sub Klaster ketenagalistrikan sebagai bentuk konkret pengembalian kedaulatan energi dan sesuai Astacita Presiden Prabowo Subianto.
“Gekanas berterima kasih atas putusan MK yang dinilai sebagai penjaga konstitusi bahwa tenaga listrik masuk dalam cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat orang banyak dan wajib dikuasai negara,” kata Sekjen Persatuan Pekerja Indonesia Power (PPIP) Andi Wijaya didampingi Ketua Presidium Gekanas R Abdullah di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan Gekanas mengajukan judicial review terhadap lima pasal dan dua pasal sudah disetujui, dua ditolak dan satu pasal dianggap kabur atau belum dapat diputuskan saat ini.
Ia menjelaskan pasal yang disetujui pertama pembuatan Rencana Usaha Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang sebelumnya diputuskan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM saat ini harus melibatkan DPR RI sebagai perwakilan rakyat Indonesia.
“MK mengubah menjadi RUKN dapat disetujui Presiden RI setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI,” kata dia.
Pasal kedua terkait tidak adanya penyatuan (unbundling) di dalam penyediaan listrik bagi masyarakat yang diatur dalam UU 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan resmi dihapus dan tidak diperbolehkan lagi
“Putusan MK meneguhkan sikap secara konsisten bahwa tenaga listrik merupakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikuasai oleh negara,” kata dia.
Ia mengatakan MK menegaskan bahwa penyediaan listrik harus dilakukan secara terintegrasi mulai dari pembangkit, transmisi, distribusi, hingga penjualan harus terintegrasi dan tidak boleh berbeda-beda.
“Ini capaian perjuangan yang kami lakukan bersama agar tidak terjadi liberalisasi listrik,” kata dia.
Menurut dia jika ketenagalistrikan dikuasai swasta hal buruk bisa terjadi seperti yang pernah terjadi di Nias yaitu black out setelah penyedia listrik di daerah itu kabur dan listrik padam.
Begitu juga yang terjadi di Bangladesh yakni listrik yang disediakan swasta kepada Bangladesh mematikan jaringan listrik karena tidak membayar kepada mereka.
“Kalau swasta itu murni bisnis dan sesuai Undang-Undang segala produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara,” kata dia.
Sumber : https://www.antaranews.com/berita/4508597/gekanas-putusan-mk-39-2023-bentuk-pengembalian-kedaulatan-energi