KEPTV — Dalam Pasal 88C dalam Pasal 82 UU No. 6 Tahun 2023, disebutkan bahwa yang wajib menetapkan upah minimum provinsi adalah Gubernur, dan Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota, juga Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota.
Disebutkan dalam Pasal 88C itu, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Upah Minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Jadi jelas bahwa dalam UU No. 6/2023 tidak ada kewenangan Presiden untuk menetapkan Upah Minimum.
Begitu juga Menteri Ketenagakerjaan tidak punya hak membuat Peraturan Menteri tentang Upah Minimum Sepajang tidak ada pendelegasian wewenang dari UU atau dari Peraturan Pemerintah.
SPSB harus segera mendesak Presiden untuk secepatnya mencabut PP No. 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2O21 Tentang Pengupahan, dan segera membentuk Peraturan Pemerintah Tentang Upah Minimum sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 88C UU No. 6/2023.
Selengkapnya bunyi Pasal 88C dalam Pasal 82 UU No. 6/2023:
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.
(2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
Putusan MK menambah frasa diantara ayat (2) dan ayat (3), yang berbunyi:
termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota;
(3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.
(4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.
(5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(6) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada a vsyat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Manggarai, 1 Desember 2024
*) Indra Munaswar Ketua Umum FSPI