KESAKTIAN PASAL 33 AYAT (2) dan (3), MITOS ATAU FAKTA??

by -8 Views

KETPV — Pada hari ini, hari Jumat 29 November 2024, Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya Badan Negara yang diberi mandat oleh Konstitusi Negara, UUD 1945 untuk menafsirkan UU apakah sesuai dengan konstitusi atau tidak, akan membacakan Putusan Perkara No. 39 Tahun 2023 tentang Pengujian Materiil UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPPU Cipta Kerja menjadi UU khusus Subklaster Ketenagalistrikan.

Apa itu Subklaster Ketenagalistrikan? UU No. 6 Tahun 2023 pada dasarnya mengubah 78 UU, salah satu dari UU yang di rubah adalah UU No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. GEKANAS sebagai salah satu aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi, Peneliti Perburuhan dan Akademisi yang berkonsentrasi kepada kebijakan-kebijakan Pemerintah yang tidak sejalan dengan Tujuan Bernegara yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa, Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, dalam hal ini mengajukkan permohonan Judicial Review Uji Materiil UU No. 6 Tahun 2023 Subklaster Ketenagalistrikan.

Apa saja yang dimohonkan dalam Judicial Review Uji Materiil Subklaster ketenagalistrikan tersebut? GEKANAS dalam hal ini meminta pada Mahkamah Konstitusi pada 5 Ketentuan yaitu:

  1. Hilangnya peran DPR dalam merumuskan RUKN (Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional). Di UU sebelumnya DPR mempunyai peran konsultasi dalam penetapan RUKN. RUKN adalah dokumen perencanaan Ketenagalistrikan Nasional dalam kurun waktu 25 Tahun, sehingga perlu pengawasan dalam proses pembuatannya agar tidak menjadi beban negara kedepannya.
  2. Pasal Unbundling di hidupkan kembali tanpa mempertimbangkan bahwa pada Tahun 2016, MK telah menafsirkan bahwa Unbundling hanya boleh dilakukan dalam penguasaan Negara. Untuk itu GEKANAS menuntut tafsir Penguasaan Negara harus tetap ada dalam pasal Unbundling.
  3. Pasal terkait Swastanisasi, Pasal ini di hidupkan kembali tanpa mempertimbangkan bahwa pada Tahun 2016, MK telah menafsirkan bahwa Swastanisasi hanya boleh dilakukan dalam penguasaan Negara. Untuk itu GEKANAS menuntut tafsir Penguasaan Negara harus tetap ada dalam pasal Swastanisasi. Lebih jauh lagi, saat ini prinsip Penguasaan Negara menjadi cara untuk melakukan bisnis terhadap Negara, dimana BUMN-BUMN selain PLN sekarang berlomba-lomba untuk membuat Pembangkit Listrik untuk di jual listriknya kepada PLN. Di satu sisi Penguasaan Negara nya tetap, tetapi secara bisnis, hal tersebut memberatkan Keuangan Negara. Dan sampai saat ini, hanya PLN yang diberi mandat untuk penyediakan listrik untuk Kepentingan Umum. Hal ini juga masuk kedalam argumen dan permohonan GEKANAS.
  4. Pasal terkait Excess Power. Apa itu Excess Power, pada dasarnya Penyediaan Listrik terdiri dari 2, yaitu Penyediaan Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IO/Ijin Operasi) dan Penyediaan Listrik untuk Kepentingan Umum. Excess Power adalah sistem yang memperbolehkan Pembangkit listrik dengan status Ijin Operasi menjual listriknya yang masih tersisa kapasitasnya setelah dipergunakan untuk kebutuhan sendiri kepada PLN. GEKANAS meminta bahwa terkait penjualan Excess Power hanya diperbolehkan pada area-area dimana PLN belum mempunyai infrastruktur untuk menyediakan listrik untuk masyarakat. Karena kalau tidak, hal tersebut bisa dijadikan modus untuk mengacaukan perencanaan penyediaan Listrik.
  5. Pasal terkait pemanfaatan jaringan listrik bersama. Terkait ini, adalah yang menjadikan cikal bakal aturan Power Wheeling dan pada dasarnya mencampur aduk antara Unbunding dan Swastanisasi. Dan pada dasarnya bisa membahayakan jaringan listrik yang ada dan bisa mengurangi pelayanan listrik kepada Masyarakat.

Gekanas menjadikan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) sebagai salah satu batu uji terhadap permohonan Uji Materiil Subklaster Ketenagalistrikan. Apakah seperti pada 2 Putusan MK sebelumnya di 2003 dan 2016 terkait UU Ketenagalistrikan, Keampuhan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) terbukti kesaktiannya?? Mari kita sama-sama saksikan dengan mata kepala kita sendiri…

Tetapi mengutip pada kesaksian Ahli yang di hadirkan GEKANAS, Prof Sean Sweeney, “Dunia seharusnya bersyukur kepada UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) karena peninggalan terbaik Indonesia.”

Jadi, bagaimana menurut Kawan-kawan sekalian, KESAKTIAN PASAL 33 AYAT (2) dan (3), MITOS ATAU FAKTA??

Refleksi Diri
29 November 2024