KEPTV — Tangerang, 6 November 2024 – Bertempat di Sekretariat KSPSI Kota Tangerang, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) wilayah Kota Tangerang secara resmi menyampaikan tuntutan kenaikan upah tahun 2025 tanpa mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Menurut AB3, PP tersebut dianggap cacat hukum menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang baru-baru ini diumumkan.
Maman Nuriman, selaku Koordinator AB3, menekankan bahwa kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 harus didasarkan pada kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan oleh Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak (Kabut Bergerak). Berdasarkan kajian tersebut, Maman menyebutkan bahwa upah layak bagi buruh lajang seharusnya naik sebesar 11,56% atau menjadi Rp 5.382.374,46. Selain itu, ia juga menyarankan agar Pemerintah Kota Tangerang menetapkan upah berbasis keluarga, dengan kenaikan tambahan sebesar 11,58% bagi keluarga menikah, 24,32% untuk keluarga dengan satu anak, dan 34,99% bagi keluarga dengan dua anak.
AB3 dalam waktu dekat akan menggelar konsolidasi akbar bersama serikat buruh/serikat pekerja se-Provinsi Banten untuk menyamakan langkah dalam memperjuangkan kenaikan upah tahun 2025 di seluruh Provinsi Banten, dengan tetap menolak penerapan PP 51/2023. Tuntutan ini juga telah dikomunikasikan kepada unsur serikat buruh dalam Dewan Pengupahan Kota Tangerang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Zaenal Sopyan, SE, anggota Dewan Pengupahan Kota dari SP LEM SPSI, menyatakan bahwa unsur buruh dalam Dewan Pengupahan Kota Tangerang masih terus berkoordinasi untuk merespons tuntutan AB3, terutama setelah keluarnya keputusan MK mengenai pengupahan. “Dewan Pengupahan unsur buruh tetap akan konsisten berjuang demi kesejahteraan kaum buruh/pekerja,” tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional unsur buruh, Afif Johan, ST, SH, yang juga Ketua PD FSP KEP SPSI Banten, menyampaikan melalui telepon bahwa pihaknya sedang membangun komunikasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak-pihak terkait agar keputusan MK segera disikapi oleh pemerintah. “Hingga hari ini komunikasi terus dibangun, semoga kenaikan upah tahun 2025 dapat ditetapkan tanpa menggunakan PP 51/2023,” tutup Afif.