Kami meminta pemerintah pusat memberikan diskresi kepada gubernur, wali kota, dan bupati untuk menentukan UMR secara tripartit di daerah masing-masing
Jakarta (KEPTV) — Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) minta agar penetapan upah minimum regional (UMR) diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) sehingga menjadi lebih layak dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
“Kami meminta pemerintah pusat memberikan diskresi kepada gubernur, wali kota, dan bupati untuk menentukan UMR secara tripartit di daerah masing-masing,” kata Ketua Umum SP KEP SPSI, R Abdullah di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan penetapan upah jangan lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menurut dia sebaiknya diberikan kewenangan bagi tripartit yang terdiri atas serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah bersama Dewan Pengupahan untuk merumuskan dan merundingkan kenaikan UMR setiap tahun.
Menurut dia hal ini lebih objektif dan sesuai dengan kemampuan ekonomi di kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.