KEPTV, Bandung — Dalam rangka persiapan penetapan upah minimum tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) terkait pengupahan yang diadakan di Bandung pada Selasa, 24 September 2024.
FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang terdiri dari perwakilan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi.
Hadir juga dari Dewan Pengupahan Nasional dari unsur serikat pekerja, akademisi, dan dewan pakar sebagai narasumber. Mereka memberikan pengantar mengenai rencana pengupahan tahun 2025, sekaligus mengumpulkan saran dan masukan dari seluruh peserta FGD.
Dalam diskusi tersebut, Ira Laila, perwakilan unsur serikat pekerja dari SP KEP SPSI di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, menyampaikan beberapa usulan penting yang diharapkan dapat menjadi perhatian dalam penetapan kebijakan upah ke depan:
SK KEP Gubernur: Ira menekankan pentingnya keberlanjutan Surat Keputusan Gubernur sebagai acuan dalam menentukan upah pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Menurutnya, SK tersebut masih sangat dibutuhkan sebagai rujukan dalam perundingan upah di tingkat perusahaan.
Relevansi PP 51 Tahun 2023: Ia juga mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 yang dianggap kurang relevan untuk menjadi dasar kenaikan upah tahun 2025, mengingat kondisi ekonomi dan tantangan ketenagakerjaan yang terus berubah.
Pengelompokan Upah Berdasarkan Skala Usaha: Dalam rangka menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, Ira mengusulkan agar pemerintah melakukan pengelompokan upah berdasarkan skala usaha atau industri. Dengan demikian, perusahaan dengan skala usaha besar tidak disamakan dengan usaha kecil dan menengah, sehingga penetapan upah lebih sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing perusahaan.
Melalui FGD ini, seluruh peserta berharap dapat merumuskan kebijakan upah yang lebih responsif dan berkeadilan bagi pekerja, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan kestabilan industri di Jawa Barat dan seluruh Indonesia.
Saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari SP KEP SPSI, diharapkan akan menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan pengupahan tahun 2025.