PRESS RELEASE GABUNGAN SERIKAT PEKERJA-SERIKAT BURUH JAWA BARAT

by -77 Views

KEPTV — Bahwa upah merupakan hak yang pundamental bagi pekerja/buruh, perjuangan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih untuk Tahun 2024 sampai saat ini belum ditetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat sehingga untuk tahun 2024 ini banyak pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) Tahun lebih, belum mendapatkan kenaikkan upah padahal kebijakan Penetapan Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih sudah berjalan selama 2 (dua) tahun yaitu tahun 2022 dan tahun 2023.

Bahwa pertumbuhan ekonomi Jawa Barat mencapai 4.95 persen (y-o-y) dan inflasi 2,78 persen (y-o-y) sedangkan kenaikkan upah minimum UMK Tahun 2024 hanya berkisar 1 persen bahkan ada yang naik hanya 11 ribu s/d 13 ribu dalam satu bulan, hal ini tidak mengambarkan keadilan bagi kaum buruh, dan merupakan salah satu dampak dari Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2023 yang sangat merugikan kaum buruh.

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan jaring pengaman (safety net) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun, sedangkan untuk pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, upahnya harus di atas upah minimum yang diatur dalam struktur skala upah, namun aturan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya sampai saat ini, Pemerintah Daerah Jawa Barat tidak berdaya dan tidak menindak perusahaan yang tidak melaksanakan struktur dan skala upah tersebut.

Maka Gubernur Jawa Barat pada tahun 2022 dan 2023 mengeluarkan Keputusan Gubernur (KEPGUB) mengenai Penyesuaian Kenaikkan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) Tahun atau lebih sebagai pedomanan pengusaha dan pekerja untuk melakukan negosiasi/perundingan upah di perusahaan masing-masing.

Bahwa APINDO Jawa Barat telah mengajukan pengujian terhadap KEPGUB tersebut dengan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung PUTUSAN NOMOR Bandung Nomor 

22/G/2023/PTUN-BDG tertanggal 31 Juli 2023,  , melakukan Banding ke PTTUN Jakarta PUTUSAN NOMOR 266/B/2023/PT.TUN.JKT tertanggal 18 Desember 2023 dan bahkan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI PUTUSAN NOMOR 188K/TUN/2024 tertanggal 2 Juli 2024 yang pada pokoknya gugatan APINDO JAWA BARAT tersebut di Tolak dan putusan mengenai perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

Bahwa jelas dalam pertimbangan Mahakamah Agung RI dalam putusannya pada pokoknya menyatakan KEPGUB tersebut sebagai pedoman untuk melakukan perundingan, dan merupakan kewenangan GUBERNUR untuk menetapkan KEPGUB tersebut dan KEPGUB tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, dengan demikian GUBERNUR JAWA BARAT tidak melanggar UU untuk menerbitkan KEPGUB tersebut untuk Tahun 2024 didasarkan pada pertimbangan putusan Mahkamah Agung RI.

Bahwa dengan berbagai upaya Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat sudah meyakinkan dan mengajukan permohonan kepada Pj. Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan kembali kebijakan tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh yang masa kerjanya sudah 1 (satu) tahun atau lebih untuk tahun 2024, namun nampaknya Pj. Gubernur Jawa Barat tidak mempedulikan kondisi ekonomi buruh yang semakin merosot dan tidak menghiraukan tuntutan para pekerja/buruh Jawa Barat, sehingga Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat yang terdiri dari

24 Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jawa Barat terpaksa melakukan AKSI UNJUK RASA secara besar-besaran di Kantor Gubernur Jawa Barat, Rumah Dinas Gubernur dan Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat pada tanggal 23, 24 dan 25 September 2024 sebagai bentuk protes terhadap Pj. Gubernur Jawa Barat yang tidak peduli terhadap kelangsungan ekonomi pekerja/buruh dan kami anggap tidak cakap menjadi kepala Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai basis industri terbesar dikawasan Asia Tenggara. Adapun tuntutan aksi unjuk rasa Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat adalah untuk mendesak Pj. Gubernur Jawa Barat agar menerbitkan Surat Keputusan tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh yang masa kerjanya sudah 1 (satu) tahun atau lebih untuk tahun 2024.

Selain tuntan tentang penetapan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat pada aksi ini juga MENOLAK Iuran Dana Pensiun tambahan dan MENOLAK PP 51 Tahun 2023 Sebagai Landasan Untuk Menentukan Upah Minimum Tahun 2025.

Demikian press release ini kami sampaikan.