, ,

25 Tahun Perjalanan Panjang dimulai dari Tekad dan Pengorbanan

by -80 Views
25 Tahun Perjalanan Panjang dimulai dari Tekad dan Pengorbanan.

Hari ulang tahun Persatuan Pegawai PT PLN Indonesia Power (“PP-IP”) ke-25 jatuh pada tanggal 27 Agustus 2024. Dimulai dari pecahnya reformasi di tahun 1998, maka Kementerian pada saat itu berbenah dengan cara menganjurkan di setiap BUMN dan anak perusahaannya yang menjalankan fungsi proses bisnis induknya (“BUMN-BUMN tersebut”) di bentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Tujuan dibentuknya Serikat Pekerja/Serikat Buruh di lingkungan BUMN tersebut adalah sebagai katalis perubahan midset di BUMN-BUMN teesebut menjadi lebih profesional dan mengawal sistem meritokrasi agar bisa memastikan fungsi BUMN yaitu menjadi agen pembangunan di Negara Indonesia.

Sebagai agen pembangunan Negara, BUMN-BUMN termasuk anak perusahaanya yang menjalankan fungsi proses bisnis induknya (contoh seperti PLN IP dan PLN NP) di Indonesia mengemban fungsi dari Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, dimana BUMN-BUMN tersebut melakukan bisnis pada area:

  1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara tetapi tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
  2. Cabang-cabang produksi yang tidak penting bagi Negara tetapi menguasai hajat hidup orang banyak.
  3. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
    3 area bisnis tersebut sesuai dengan tafsir Mahkamah Konstitusi pada penjelasan pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Dan berdasarkan 3 kali putusan Mahkamah Konstitusi, secara konsisten diputuskan bahwa Tenaga Listrik termasuk kedalam Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dan oleh sebab itu harus di kuasai Negara. Atau secara singkat, MK mengkatagorikan tenaga listrik termasuk kedalam Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945.

Selama ini, PP-IP dalam fungsi kecil selalu menempatkan dirinya sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan Perusahaan dan kesejahteraan anggota, dimana keberlangsungan dan perkembangan perusahaan adalah hal yang harus selalu dijaga dan dipastikan agar kesejahteraan anggota bisa di jaga dan ditingkatkan. Hal ini juga dalam banyak diskusi dan perundingan dengan manajemen, timbul anekdot ringan bahwa terkadang, PP-IP ini lebih manajemen dari pada manajemen itu sendiri. PP-IP dalam menjalankan fungsi dan tugasnya selalu mempunyai prinsip bahwa TOP manajemen (*BOD dan BOC) tidak akan dalam jangka panjang bekerja dan mengabdi pada perusahaan, tetapi anggota PP-IP akan bekerja dan mengabdi di perusahaan dalam jangka panjang, yaitu sampai pensiun. Sehingga dalam merumuskan kebijakan di perusahaan, PP-IP selalu menimbang apakah dalam jangka panjang, perusahaan bisa menanggung bebannya, bukan karena PP-IP tidak mau mempertimbangkan keinginan anggotaanya, tetapi kalau dalam berjuang selalu memperjuangkan apa maunya anggota, maka pada ujungnya, anggota akan mau tidak bekerja tetapi mau tetap digaji.

Sedangkan dalam fungsi besar, kerangka perjuangan PP-IP tidak pernah lepas dari kesatuan tafsir MK yang menegaskan secara konsisten bahwa Tenaga Listrik adalah Pasal 33 Ayat (2) yang secara implementasinya tidak boleh terlepas dengan Pasal 33 Ayat (3) yaitu penguasaan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk Itu, PP-IP selalu menegaskan perjuangan dalam arti besar mempunyai landasan sebagai berikut:

  1. Pengelolaan Ketenagalistrikan Nasional sesuai Konstitusi, dimana berdasarkan putusan MK no. 111 Tahun 2015, adalah No Unbundling dan No Privatisasi bila menghilangkan penguasaan Negara.
  2. Menjaga Kedaulatan Energi, sesuai dengan pembukaan UUD 1945: “…… kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
  3. Memastikan penggunaan APBN secara efektif dan efisien. Hal ini dikarenakan PT PLN (Persero) dalam operasional menggantungkan keberlangsungan usahanya kepada Subsidi dan Kompensasi. Data 2023, PT PLN (Persero) menerima subsidi dan kompensasi menerima kurang lebih 142 Trilun, jumlah subsidi dan kompensasi terbesar sepanjang sejarah PT PLN (Persero).

Usia 25 tahun tentunya bukan usia yang sebentar bagi sebuah organisasi, apalagi untuk Serikat Pekerja di lingkungan BUMN. Sebab, menurut fakta dan data, di lingkungan BUMN diantara tahun 2010 an terjadi gerakan sistematis, masif dan terstuktur untuk melemahkan gerakan serikat pekerja/serikat buruh baik dengan cara intimidasi, promosingkir maupun dengan pembentukan yellow union (yellow union merujuk pada serikat pekerja/serikat buruh yang dibentuk “oleh manajemen” untuk mengganggu fungsi dan tugas serikat pekerja/serikat buruh yang sebelumnya telah ada dan biasanya tidak mau menuruti kemauan manajemen).
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Sepanjang 25 Tahun ini, PP-IP telah menjalankan siklus 9 siklus kepemimpinan Ketua Umum, dimana semua siklus kepemimpinan tersebut terjadi secara demokratis dan mengutamakan kesatuan Organisasi dari pada mementingkan ego dan ketamakan pribadi masing-masing pengurus. Hal ini terbukti sampai saat ini, belum ada serikat pekerja/serikat buruh lain yang syah dan terdaftar di Perusahaan kita. Senior-senior selalu memesankan bahwa apabila ada ketidakpuasan kepada gaya kepemimpinan Ketua nya, maka ganti ketuanya, jangan bikin organisasi baru. Karena apabila ada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu Perusahaan, maka yang akan menderita adalah pegawainya, dimana seluruh kebijakan perusahaan yang kurang menguntungkan akan mengalir deras. Hal ini berkaca pada praktek yang terjadi di banyak BUMN dan salah satunya adalah induk perusahaan kita atau PT PLN (Persero) selain itu, kelaziman yang terjadi bila ada lebih dari 1 serikat pekerja/serikat buruh adalah diantara serikat pekerja/serikat buruh tersebut akan saling berkelahi “memperebutkan kasih sayang” manajemen perusahaan. Tetapi saat ini, PP-IP dan Perusahaan sedang di ganggu oleh entitas lain yang mengatakan kalau mereka adalah Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang juga sah di PT PLN IP. Dan entitas tersebut DPD dan DPC SP PLN Indonesia dan sedang berusaha berhubungan industrial dengan Manajemen PLN IP. Sebagai organisasi kita kita bisa menghalangi pendirian Serikat Pekerja/Serikat Buruh lain di Perusahaan kita, tetapi caranya harus sesuai peraturan perundang-undangan. Tetapi perlu selalu di ingat, ada lebih dari 1 Serikat Pekerja/Serikat Buruh maka yang akan menderita adalah anggota keduanya yang tidak lain dan tidak bukan adalah Pegawai PT PLN Indonesia Power.

Perjalanan 25 Tahun dimulai dari dan selalu membutuhkan tekad dan pengorbanan dari pengurus dan anggotanya. Mengutip dari Hadis yaitu sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi orang lain. Dan fungsi kita sebagai pengurus PP-IP adalah memastikan bahwa perjuangan kita bermanfaat bagi orang banyak/anggota.

Setiap orang ada masanya, dan setiap masa ada orangnya. Pengurus datang dan pergi, tetapi tekad dan pengorbanan pengurus PP-IP dari periode ke periode tetap terjaga.
Selamat HUT PP-IP ke-25💪🏿
PP-IP…..Bersatu!!!
PP-IP…..Maju!!!
PP-IP…..Sejahtera!!!

Refleksi Diri
27 Agustus 2024