CEMWU — Keselamatan dan kesehatan kerja atau yang dikenal dengan istilah K3, merupakan upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.
Penerapan K3 ini dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian, yang dapat menyebabkan penurunan semangat dan produktivitas kerja.
Tanggal 12 Januari hingga satu bulan ke depan, 12 Februari 2024, diperingati sebagai Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia.
Dilansir dari laman jatimNetwork.com, peringatan Bulan K3 Nasional mulai ditetapkan sejak diberlakukan UU NO 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Penetapan Bulan K3 Nasional juga berasal dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep-245/Men/1990 yang mengatur Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
Tujuan dan Tema Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tahun 2024
Adapun tujuan Bulan K3 Nasional tahun 2024 yaitu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3 dan menjamin perlindungan K3 di semua sektor usaha. Salah satunya adalah pentingnya mempertahankan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pekerja di dunia industri agar tidak ada kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Pada 4 Desember 2023, telah diterbitkan Keputusan Menaker Nomor 244 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2024.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Adapun dalam pelaksanaan Bulan K3 Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan mengambil tema resmi “Budayakan K3, Sehat dan Selamat Dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha”.
Sejarah Bulan K3
Sejarah singkat Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di awali dengan kehadiran Belanda pada abad ke-17.
Hadirnya Belanda itu hingga melahirkan perundang-undang tentang Ketel Uap tahun 1853.
Peraturan mengenai pengangkutan bahan kimia, obat-obatan, serta hal yang dapat berdampak buruk pada keselamatan kerja diterbitkan
Setelah proklamasi, Undang-Undang mengenai kerja serta kecelakaan mulai dibuat pada tahun 1957, kemudian didirikanlah lembaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Aturan tersebut diumumkan sebagai hukum publik yang membutuhkan pengawasan pemerintah dalam penerapannya.
Sumber : https://www.rri.co.id/lain-lain/512128/bulan-k3-2024-budayakan-k3-sehat-dan-selamat-dalam-bekerja-terjaga-keberlangsungan-usaha