HAK PENYANDANG DISABILITAS

by -207 Views

HAK PENYANDANG DISABILITAS

Mungkin para aktivis serikat pekerja/serikat buruh dapat periksa apakah di perusahaan tempat Anda bekerja telah mempekerjakan Penyandang Disabilitas.

Hak atas pekerjaan bagi setiap Penyandang Disabilitas telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2026 Tentang Penyandang Disabilitas, yang mencabut UU No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.

Hak tersebut meliputi:

a. Hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi;

b. Hak memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;

c. Hak memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;

d. Hak tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;

e. Hak mendapatkan program kembali bekerja (penjelasannya: “program kembali bekerja” adalah rangkaian tata laksana penanganan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja melalui pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan agar pekerja dapat kembali bekerja);

f. Hak penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;

g. Hak memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan

h. Hak memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
(Pasal 11)

KEWAJIBAN MEMPERJAKAN PENYANDANG DISABILITAS

  1. Setiap kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, perusahaan BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
  2. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
    (Pasal 53)

Setiap Orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi.
(Pasal 143)

Setiap Orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak atas pekerjaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(Pasal 145)

KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH ATAS PENYANDANG DISABILITAS:

  1. Menjamin proses rekrutmen, penempatan kerja, penerimaan, pelatihan keberlanjutan kerja, kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
  2. Memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau swasta yang bersifat inklusif dan mudah diakses.
  3. Menyosialisasikan penyediaan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
  4. menyediakan pendampingan kepada Pemberi Kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
  5. Memiliki Unit Layanan Disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang bertugas:

a. merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas;

b. memberikan informasi kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas;

c. menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas;

  1. mengoordinasikan Unit Layanan Disabilitas, Pemberi Kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan Alat Bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas, yang anggaran pembentukan Unit Layanan Disabilitas berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  2. Memberikan jaminan, Pelindungan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Memberikan bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri, badan usaha, dan/atau koperasi yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas.
  4. Memperluas peluang dalam pengadaan barang dan jasa kepada unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan perundang-undangan.
  5. Memfasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh unit usaha mandiri yang . diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas.
  6. Memberikan pelatihan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri.
  7. Menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan.
  8. Memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas, yang bentuk dan tata cara pemberian insentif tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(Pasal 45, Pasal 46, Pasal 52. Pasal 54, Pasal 55. Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60)

KEWAJIBAN PEMBERI KERJA ATAS PENYANDANG DISABILITAS:

  1. Memberi upah kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.
  2. Menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
  3. Membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak Penyandang Disabilitas.
  4. Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;
b. penghentian kegiatan operasional;
c. pembekuan izin usaha; dan
d. pencabutan izin usaha.

  1. Menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan hak berserikat dan berkumpul dalam lingkungan pekerjaan.

(Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51)

HAL-HAL YANG DAPAT DILAKUKAN PEMBERI KERJA:

  1. Dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas, pemberi kerja dapat:

a. melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan;

b. menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan;

c. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan

d. memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.

  1. Dalam penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas pemberi kerja dapat:

a. memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang;

b. menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja;

c. menyediakan waktu istirahat;

d. menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja;

e. memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan Penyandang Disabilitas; dan

f. kebutuhan khusus memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.

(Pasal 47, Pasal 48)

Mudah-mudahan masalah peluang kerja bagi Penyandang Disabitas mendapat perhatian serius dari para aktivis serikat pekerja/serikat buruh.

Bisa saja yang difabel itu adalah sanak famili sendiri yang tertutup peluang kerjanya, padahal yang bersangkutan memiliki kemampuan sama dengan orang yang sempurna fisiknya.

Jakarta, 20 September 2023 
Disadur oleh: Indra Munaswar