UMK Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024

by -298 Views

CEMWU, Palu — Pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah telah menetapkan upah minimum untuk 2024. UMK 2024 menjadi acuan upah bagi perusahaan di Sulawesi Tengah.

Dari Daftar UMK di Sulteng diperoleh, kenaikan UMK 2024 di tiap daerah berkisar di angkat Rp 150 ribuan. UMK Morowali dan Morowali Utara menjadi daerah berupah tertinggi di 2024.

Terdapat tujuh kabupaten di Sulteng yang tidak menetapkan UMK 2024 alias mengikuti UMP 2024.

Selain karena tidak memiliki dewan pengupahan, beberapa daerah itu juga tidak membahas UMK 2024.

Sementara UMK Donggala dan Banggai Laut tahun ini pun tidak merumuskan sendiri upah minimum di daerahnya, melainkan mengikuti UMP 2024.

Berikut Daftar UMK di Sulteng untuk 2024:

  1. UMK Palu Rp 3.179.895 atau naik Rp 106,000 dari tahun sebelumnya, Rp 3.073.895.
  1. UMK Banggai Rp 2.767.814 atau naik Rp 168,268 dari tahun sebelumnya, Rp 2.599.246.
  1. UMK Morowali Rp 3.489.319 atau naik Rp 252,471 dari tahun sebelumnya, Rp 3.236.848.
  1. UMK Morowali Utara Rp 3.685.874 atau naik Rp. 326,650 dari tahun sebelumnya, Rp 3.359.224.
  1. UMK Buol Rp 2.818.901 atau naik Rp 30,615 dari tahun sebelumnya Rp 2.788.286.
  1. UMK Poso Rp 2.870.574 atau naik Rp 97.930 dari tahun sebelumnya Rp 2.772.644.

Ikuti UMP 2024

  1. UMK Parigi Moutong Rp 2.736.698
  2. UMK Tojo Una-Una Rp 2.736.698
  3. UMK Tolitoli Rp 2.736.698
  4. UMK Sigi Rp 2.736.698
  5. UMK Banggai Kepulauan Rp 2.736.698
  6. UMK Banggai Laut Rp 2.736.698
  7. UMK Donggala Rp 2.736.698