PP HARAM JADDAH

by -131 Views
PP HARAM JADDAH
Oleh Indra Munaswar

Pekerja bertanya: “Saya sudah 5 tahun kerja keras untuk jadi pekerja tetap, tapi belum dapat juga. Kenapa ya….?”

Setelah mendalami PP No. 35/2021 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, ternyata PP ini adalah PP HARAM JADDAH. Karena biar pekerja telah bekerja 5 tahun bahkan lebih, tak akan diangkat menjadi pekerja tetap.

Dalam PP No. 35/2021 tersebut, PKWT dibolehkan sampai dengan 5 tahun. Tapi tidak dibuat ketentuan setelah 5 tahun hubungan kerja menjadi PKWTT atau berakhir tetap.

Padahal dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengenai perubahan Pasal 59 UU No. 13/2003, mengatur sbb:

Ayat (3): PKWT yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi PKWTT.

Ayat (1) berbunyi: PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

c. pekerjaan yang bersifat musiman;

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau

e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Ayat (2) berbunyi: PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Perubahan Pasal 59 UU No. 13/2003 dalam Pasal 81 angka 15 tidak mengatur berapa lama PKWT diberlakukan kepada setiap pekerja.

Namun Pasal 59 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah.

GENDENG-nya, PP No. 35/2021 malah mengatur PKWT bisa berlaku selama 5 tahun, dan tidak memberlakukan ketentuan perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT, seperti yang pernah diatur dalam Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003.

Hal ini menjadi tugas SP/SB untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dengan status PKWT atau pekerja Alih Daya, meski mereka bukan atau belum menjadi anggota SP/SB.

Manggarai, 25 November 2023