CEMWU BERSAMA ALIANSI GEKANAS GALANG KONSOLIDASI AKBAR

by -173 Views
CEMWU BERSAMA ALIANSI GEKANAS GALANG KONSOLIDASI AKBAR MENJELANG JR BAGIAN KETENAGALISTRIKAN UU CIPTA KERJA

CEMWU, Jakarta — Rabu, 9 November 2023 bertempat di Sekretariat Pimpinan Tingkat Pusat Persatuan Pegawai PT. PLN Indonesia Power (PP IP) Pimpinan Pusat SP KEP SPSI (CEMWU) dengan wadah aliansi GEKANAS Bersama-sama mengadakan konsolidasi akbar berkaitan dengan persiapan uji Konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi bagian Ketenagalistrikan UU No 6 tahun 2023 Cipta Kerja.

Hadir dalam pertemuan tersebut selain perwakilan CEMWU masing-masing Presidium GEKANAS diantaranya dari Serikat sektor ketenagalistrikan Pimpinan SP PLN dan PP IP secara luring dan rautusan peserta konsoldasi akbar yang meurpakan anggota aliansi GEKANAS hadir melalui media zoom.

Salah satu agenda CEMWU Bersama GEKANAS adalah melakukan uji konstitusional di Mahkamah Konstitusi UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang diubah sebagian oleh UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Cipta Kerja menjadi UU.

Menurut R Abdullah, Ketua Umum CEMWU yang juga merupakan koordinator Presidium GEKANAS pengujian UU Ketenagalistrikan yang ada dalam bagian UU Cipta Kerja ini penting dilakukan karena listrik saat ini sudah dapat dikatakan sebagai kepentingan hajat hidup orang banyak karena itu listrik haruslah dikuasai oleh negara.

Negara harus hadir terlibat dalam penguasaan listrik negara, hal tersebu merupakan cita konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, tambahnya.

Dari naskah  permohonan yang diberikan kepada KEPTV, beberapa norma yang diuji terkualifikasi ke dalam 4 hal alasan berikut:

  1. Undang-Undang Cipta Kerja bagian ketenagalistrikan mengatur kembali konsep unbundling yang inkonstitusional dalam pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
  2. Meniadakan pengawasan publik melalui DPR RI dalam menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN);
  3. Penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum hanya dilakukan di wilayah yang belum terjangkau oleh BUMN Ketenagalistrikan;
  4. Praktek sewa jaringan tenaga listrik inkonstitusional;

Persiapan konsolidasi ini dilakukanmenjelang agenda sidang berikutnya di Mahkamah Konstitusi tanggal 14 November 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan dari Pemerintah dan DPr RI. Selain uji konstitusional bagian Ketenagalistrikan UU Cipta Kerja, CEMWU Bersama GEKANAS juga melakukan uji konstitusional bagian ketenagakerjaan UU Cipta Kerjaa khususnya terhadpa beberapa norma yang mengatur pengenai PKWT, alih daya, pengupahan, dan PHK yang dinilai bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.