KSPSI Tolak RPP Pengupahan

by -100 Views

CEMWU , Jakarta — KSPSI menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Anggota LKS tripartit dan dewan pengupahan dari DPP KSPSI, DPD KSPSI Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat bertempat di Hotel Grand Tjokro Jakarta, 7 November 2023.

Rapat ini menandai momen penting dalam menyikapi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan untuk Tahun 2024.

KSPSI, diwakili oleh Andi Ghani N., secara tegas menolak RPP Pengupahan untuk Tahun 2024. Keputusan ini didasarkan pada evaluasi mendalam terhadap Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

KSPSI juga merekomendasikan formula kenaikan upah minimum yang berbasis pada nilai inflasi di kabupaten/kota dan/atau provinsi, serta pertumbuhan ekonomi tanpa batas ambang. Rekomendasi ini diharapkan dapat menciptakan penetapan upah yang lebih adil dan berkelanjutan.

Berikut Rekomendasi KSPSI selengkapnya dalam rapat koordinasi KSPSI yang dilaksanakan pada hari ini

Pernyataan KSPSI: Menolak Formula RPP dan Revisi PP No 36 Tahun 2021

  1. KSPSI menolak formula penetapan upah minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  2. KSPSI menolak formula penetapan upah minimum dalam Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan alasan tidak dibahas secara mendalam di LKS Tripartit Nasional.

Rekomendasi KSPSI untuk Pemerintah

  1. Formula penetapan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi di kabupaten/kota dan/atau provinsi.
  2. Pertumbuhan ekonomi tanpa batas ambang harus menjadi faktor penentu dalam penetapan upah minimum.
  3. Formula ini berlaku mulai penetapan upah tahun 2024.
  4. Pemerintah diminta menetapkan formula upah sektor bagi sektor-sektor industri unggulan.
  5. Gubernur diberikan kewenangan untuk membuat diskresi penetapan upah minimum sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Rapat Koordinasi ini menandai langkah KSPSI dalam memastikan kebijakan pengupahan memberikan keadilan bagi pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah diharapkan mempertimbangkan serius rekomendasi ini untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.