SIARAN PERS SP KEP SPSI : AKSI UNJUK RASA TOLAK UU CIPTA KERJA

by -131 Views
SIARAN PERS SP KEP SPSI 14 SEPTEMBER 2023
MAHKAMAH KONSTITUSI HARUS NYATAKAN INKONSTITUSIONAL UU 6/2023 CIPTA KERJA

Pada hari ini, kamis, 14 September 2023 dalam Aksi Damai Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Presiden Andi Gani Nena Wea, Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP KEP SPSI sebagai salah satu elemen federasi afiliasi KSPSI berhimpun secara nasional dengan tetap satu tujuan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan formil uji konstitusionalitas UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No 6 tahun 2023 Cipta Kerja).

Sebagaimana diketahui SP KEP SPSI Bersama dengan berbagai federasi serikat pekerja lainnya yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) telah mengajukan permohonan uji formil dalam register perkara 40/PUU-XXI/2023. Proses persidangan tersebut telah dilalui agenda keterangan dari pemerintah DPR hingga pembuktian dari masing-masing pihak pemohon maupun Termohon Presiden RI dan DPR RI. Dari proses pembuktian persidangan yang telah dilalui baik berdasarkan bukti surat, keterangan ahli maupun saksi yang dihadirkan semua pihak, kami segenap pengurus Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, hingga Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI meyakini bahwa secara formil pembentukan UU No 6 tahun 2023 secara inkonstitusional dibuat tidak secara prosedural karena;

  1. Persetujuan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU No 6 tahun 2023 oleh DPR RI dilakukan tidak dalam masa sidang berikutnya sehingga telah melanggar Pasal 22 UUD 1945 maupun Pasal 52 ayat (1) UU No 12 tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir kali dalam UU No 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  2. Tidak dilaksanakannya putusan MK No 91/PUU-VII/2020 oleh Pemerintah dan DPR RI
  3. Tidak terpenuhinya parameter alasan kegentingan memaksa dalam menetapkan PERRPU No 2 tahun 2022 yang kemudian menjadi UU No 6 tahun 2023 sebagaimana telah ditetapkan dalam Putusan MK No 138/PUU-VII/2009

Demikian siaran pers bersama PP, PD, PC FSP KEP SPSI seluruh Indonesia ini dibuat dan disepakati guna kemaslahatan Bersama organisasi, anggota beserta keluarga dan khususnya pekerja/buruh Indonesia pada umumnya.