PEMERINTAH: UU CIPTA KERJA MAMPU MENYERAP TENAGA KERJA SEBESAR-BESARNYA

by -140 Views

CEMWU, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap uji formiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada Kamis (6/7/2023). Sidang keempat ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah.

Namun DPR berhalangan hadir dan meminta penundaan sidang. Sedangkan Presiden/Pemerintah dalam penyampaian keterangannya diwakili oleh Asep N. Mulyana selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sidang ini digelar untuk empat perkara sekaligus. Pertama, Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) 121 Pemohon yang terdiri atas 10 serikat pekerja dan 111 orang pekerja . Kedua, Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang diwakili oleh Elly Rosita Silaban (Presiden Dewan Eksekutif Nasional) dan Dedi Hardianti (Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional). Ketiga, Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh 14 badan hukum. Keempat, Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh yang diwakili oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli.

Respon Cepat DPR

Asep N. Mulyana dalam keterangannya mewakili Pemerintah mengatakan, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU P3 Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. Artinya, masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan. Merujuk pada ketentuan demikian, maka pengajuan Perppu ke DPR tersebut tidak mengatur makna dari sidang masa pembahasan, karena hanya mengatur persetujuan dan tidak dari DPR saja. Selanjutnya, jika disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna, maka Perppu pun akan ditetapkan sebagai undang-undang.

Selanjutnya berkaitan dengan masa persetujuan Perpu dalam masa sidang berikut, sambung Asep, dapat merujuk pada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menyatakan hal tersebut dapat terjadi saat Perppu dibuat Presiden tetapi secara politik yang menyebabkan hal tertentu membuat DPR tidak dapat bersidang untuk melakukan persetujuan atas norma tersebut.

“Respon DPR yang cepat dalam proses pembahasan dan persetujuan Perppu menjadi UU 6/2023 merupakan wujud kesamaan pandangan wakil rakyat atas kondisi kegentingan memaksa yang harus diambil pemerintah dan untuk memberikan kepastian atas kebijakan yang telah dibuat pemerintah dalam Perppu tersebut,” sebut Asep dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi hakim konstitusi lainnya dari Ruang Sidang Pleno MK.

Sesuai UU P3

Berikutnya mengenai pembentukan UU Cipta Kerja ini, Pemerintah menyebutkan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab serangkaian agenda telah dilakukan, yaitu pada 4 Januari 2023 telah dilakukan beberapa agenda untuk pengajuan Perppu, yakni pembentukan panitia antarkementerian untuk menetapkan Perppu menjadi undang-undang; pada 5 Januari 2023 dilakukan penyampaian RUU penetapan Perppu hasil harmonisasi; 9 Januari 2023 dilakukan penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU penetapan Perppu di DPR dan penyampaian RUU Perppu pada DPR; hingga akhirnya pada 27 Maret 2023 dilakukan persetujuan DPR atas penetapan Perppu serta pada 31 Maret 2023 dilakukan pengesahan oleh presiden dan pengundangan oleh Menteri Sekretaris Negara menjadi undang-undang.

“Terkait pula dengan pemaknaan hal ihwal kegentingan memaksa, Pemerintah berpedoman pada Putusan MK Nomor 003/PUU-III/2005 dan 138/PUU-VII/2009. Pada intinya menyatakan hal ihwal kegentingan memaksa tidak selalu dipersepsikan sebagai adanya keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil, militer, atau keadaan perang. Melainkan kegentingan yang memaksa merupakan hak subjektif Presiden untuk menentukannya dan menjadi objektif setelah disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang,” sebut Asep.

Sebagai tambahan informasi, permohonan perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh 121 Pemohon yang terdiri atas 10 serikat pekerja dan 111 orang pekerja. Para Pemohon dari serikat pekerja, di antaranya, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI); Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP); Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), dkk. Menurut para Pemohon, UU Cipta Kerja cacat secara formil. Para Pemohon juga mempertanyakan tentang persetujuan DPR RI atas penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Menurut para Pemohon, hal ini berarti sama halnya DPR RI menyetujui alasan kegentingan memaksa Presiden dalam menetapkan Perppu Cipta Kerja. Selain itu, berlakunya Pasal 81 UU Cipta Kerja menjadi penyebab terjadinya kerugian atau setidak-tidaknya potensi kerugian konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon yang dapat berakibat hilangnya pekerjaan. Secara substansi UU Cipta Kerja telah banyak merugikan pekerja dengan penerapan regulasi Cipta Kerja yang mempermudah mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Secara umum, perubahan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana yang terdapat dalam pasal-pasal UU Cipta Kerja telah mendegradasi perlindungan yang seharusnya diberikan negara kepada pekerja yang sebelumnya telah diatur lebih baik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Sementara itu pada sidang pemeriksaan pendahuluan Rabu (10/5/2023) lalu, para Pemohon Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023 mengatakan pokok-pokok permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja yang berasal dari Perppu 2/2022 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 berdasarkan delapan alasan.

Di antaranya, persetujuan DPR atas Perppu 2/2022 menjadi undang-undang cacat formil atau cacat konstitusi; Sidang DPR mengambil keputusan atas persetujuan Perppu 2/2022 menjadi undang-undang tidak memenuhi kuota forum (kuorum); bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020; tidak memenuhi syarat ihwal kegentingan memaksa; tidak jelas pihak yang memprakarsai Perppu 2/2022; tidak memenuhi asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; tidak memenuhi asas kejelasan rumusan; dan tidak memenuhi asas keterbukaan. Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun permohonan Nomor 46/PUU-XXI/2023  diajukan oleh 14 badan hukum. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (16/5/2023) para Pemohon menyebutkan Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Ketika Presiden menetapkan Perppu ini, DPR dalam masa reses masa persidangan untuk tahun sidang 2022/2023 yang dilaksanakan mulai 16 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. Lalu, DPR kembali menggelar masa persidangan yang dimulai sejak 10 Januari hingga 16 Februari 2023. Seharusnya, Perppu Cipta Kerja tersebut selambat-lambatnya harus disahkan dalam rapat paripurna pada 16 Februari 2023.

Namun faktanya, Perppu tersebut baru mendapat persetujuan dan disahkan menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023 dalam masa sidang 14 Maret sampai 13 April 2023. Dengan demikian, menurut para Pemohon telah terbukti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang pertama yaitu selambat-lambatnya 16 Februari 2023.

Selanjutnya permohonan Nomor 50/PUU-XXI/2023 diajukan Partai Buruh yang diwakili oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (23/5/2023) Pemohon mengatakan, UU P3 adalah hanya akal-akalan dari DPR untuk membenarkan Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

Bahwa penetapan UU Cipta Kerja tersebut tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK jelas dan secara nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki bahwa seluruh lembaga negara termasuk lembaga pembentuk undang-undang harus tunduk dan taat pada hukum (konstitusi) termasuk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Sumber : https://www.mkri.id/