SIDANG UJI FORMIL UU 6/2023 TENTANG PERSETUJUAN PERPPU CIPTA KERJA DI MAHKAMAH KONSTITUSI, KETERANGAN PEMERINTAH: UU CIPTA KERJA MAMPU MENYERAP TENAGA KERJA SEBESAR-BESARNYA, GEKANAS: BUKAN AJI MUMPUNG ALASAN PHK DENGAN KOMPENSASI LEBIH RENDAH?
CEMWU, Jakarta — Presiden Republik Indonesia membacakan keterangan dalam persidangan Uji Formil Perppu Cipta Kerja Menjadi UU. Persidangan dilakukan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/7). Keterangan Presiden diwakili oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Asep Nana Mulyana .
Dalam keterangannya disampaikan, Pembentukan Perppu 2/2022 telah memenuhi ketentuan pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-undang Pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahkan, juga telah memenuhi parameter tiga syarat kegentingan yang memaksa sebagaimana dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 tanggal 28 Februari 2010. Lebih dari itu dikatakan bahwa UU Cipta kerja mampu menyerap tenaga kerja sebesar-besarnya.
Berdasarkan keterangan tersebut pemerintah memintakan agar majelis hakim diharapkan untuk tidak menerima permohonan pengujian formil para pemohon. Hal itu tertuang dalam empat poin yang disampaikan di petitumnya. “Maka dalil para pemohon tersebut menjadi tidak beralasan dan tidak berdasar,” ujarnya.
Empat poin dalam petitumnya adalah:
1. Menerima keterangan presiden secara keseluruhan.
2. Menyatakan bahwa parra pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.
3. Menolak permohonan pengujian formil para pemohon dalam perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, Nomor 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan Nomor 50/PUU-XXI/2023 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakn permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
4. Menyatakan UU 6 Tahun 2023 tentang penetpaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Selanjutnya para hakim MK menyampaikan tanggapan atas keterngan permintah yang pada intinya meminta untuk dilengkapi beberapa hal, misalnya dari hakim saldi Isra meminta untuk ditambahkan keterangan mengenai 2 hal yakni:
- Penjelasan pilihan mengeluarkan perppu cipta kerja padahal waktu putusan Mahkamah Konstitusi No 91 tahun 2020 masih ada waktu 10 hingga 11 bulan, kira-kira kondisi apa yang dialami oleh pemerintah sehingga tidak menggunkan waktu yang diperintahkan oleh mk tersebut sehingga diubah menjadi perppu
- Penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi apa yang terjadi sehingga perppu cipta kerja tidak bisa disahkan pada masas sidang pertama karena Titik krusial kami mengenai waktu persidangan pengesahan persetujuan DPRmengenai itu.
Salah satu Kuasa hukum pemohon Nomor 40/PUU-XXI/2023 Saepul Anwar menyampaikan keterangan pemerintah ini jauh panggang dari api. UU Cipta Kerja yang diklaim melahirkan banyak pekerjaan justru dilapangan ditemnukan dijadikan alasan untuk mem PHK banyak pekerja dengan alasan PHK dan kompensasi PHK yang nilainya jauh lebih rendah dari UU sebelumnya. Misalkan PHK karena alasan pensiun biasanya mendapatkan nilai 2 kali sekarang maksimal 1,75 berdarkan pp 35 tahun 2021 sebagai aturan turunan dari regulasi Cipta Kerja, ujarnya.
Lebih dari itu praktek penerapan phk yang terkonfirmasi berjalan juga di pengadilan hubungan industrial juga mengkonformasi tidak pernah ada kekosongan hukum pasca putusan MK Nomor 91 tahun 2020 mengenai uji formil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, lanjutnya.
Sidang berikutnya diagendakan pada tanggal 13 juli dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari presiden dan Keterangan DPR RI serta mendegarkan keterangan 2 orang ahli dari permohon perkara 40/PUU-XXI/2023.