MENEGAKKAN KONSTITUSI, DENGAN PENGUATAN GOTONG-ROYONG DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL

by -167 Views

Pada hakekatnya segala bentuk usaha produksi, baik berupa barang maupun jasa adalah Usaha Bersama antara Pengusaha dan Pekerja yang dalam Politik Ekonomi Indonesia disebut Gotong Royong sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD’45 berikut penjelasannya.

Sitim Hubungan Industrial suatu negara pada umumnya mencerminkan implementasi Ideologi dan Konstitusi Negara yang bersangkutan. Itulah sebabnya pasca pemberontakan G30S/PKI tahun 1965, beberapa Pemimpin Gerakan Buruh Nasional yang anti Komunis bersatu merumuskan Sistim Hubungan Perburuhan Pancasila (HPP) yang tahun 1985, diubah menjadi Hubungan Industrial Pancasila (HIP).

Prinsip dasar HPP/HIP adalah Three Partnership; Partner in production, Partner in Responsibility and Partner in profit.

Pasca Reformasi tahun 1998, HPP/HIP tenggelam ditelan gelombang Liberalisasi yang diperkuat dengan terbitnya UUK 13/2003, tentang Ketenagakerjaan.

Fakta menunjukkan, UUK 13/2003, yang dibuat tanpa kajian dan Naskah Akademis telah menimbulkan In-Konsistensi terhadap Amanat dan Perintah Konstitusi Negara yang berakibat timbulnya perilaku Liberal dan Tidak Ramah Kemanusiaan terhadap pekerja. Persaingan Kepentingan telah menimbulkan adu kekuatan dan menghilangkan Semangat Gotong Royong.

Sudah lebih dari 30 kali UUK 13/2003, menjalani Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini fakta bukan Hoak.

Dalam kebijakan Pemerintah dalam hal Omnibus Law UUCK tentu kita Litigasi dan Non Litigasi yang optimal, terencana, terarah dan berkelanjutan, agar peristiwa yang terjadi pada nasib UUK 13/2003, tidak terulang lagi. Seperti kata pepatah, jangan sampai keledai terperosok 2 kali ke dalam lobang yang sama

78 Tahun Indonesia Merdeka layak kalau pekerja juga merdeka dan berdaulat secara Politik dan Ekonomi berbasis Konstitusi Negara.

Tetapi secara faktual keadaan pekerja sebagai salah satu Unsur Tripartit posisinya, baik secara Politik maupun Ekonomi, sangat lemah bila dibandingkan dengan Unsur Tripartit lainnya, yaitu Pemerintah dan Pengusaha.

Pekerja tidak memiliki kekuatan Modal Politik dan Modal Ekonomi. Pekerja hanya mempunyai kekuatan Modal Sosial yang berwarna abu-abu yang biasa disebut Soliditas dan Solidaritas atau Kesetiakawanan Sosial

Semboyan Buruh Bersatu Pasti Menang, hanya akan menjadi isapan jempol dan runtuh, jika buruh masih bersatu-satu.

Apakah SP/SB sudah siap menyatukan konsep kepentingan dan gerakan bersama dalam menghadapi perubahan kebijakan politik perburuhan melalui Omnibus Law UUCK ? Kita tunggu !!!

Tangerang, 5 Juli 2023
Sofyan A Latief (Ketum FSP PAR REF/Presidium GEKANAS)