CEMWU, Serang — Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Provinsi Banten menggelar seminar perlindungan hak pekerja perempuan dan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS) di Dewiza Hotel Serang, Jumat.
Seminar sendiri dihadiri perwakilan pekerja yang tergabung dalam PC FSP KEP SPSI Kota Cilegon, PC FSP KEP SPSI Kota Tangerang, PC FSP KEP SPSI Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan, perwakilan mahasiswa serta wakil perusahaan PT Rahm And Haas Indonesia Anita Johan.
Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten Afif Johan mengatakan, bertujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual di tempat kerja.
“Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah tindak kekerasan dan pelecehan seksual para pekerja ditempat kerja di Provinsi Banten,” kata Afif.
Ia menjelaskan, hal itu merupakan bagian dari kegiatan yang positif buat masyarakat, sehingga yang mengikuti seminar tersebut dapat mensosialisasi kembali kepada keluarga maupun temannya.
“Demi mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman dan bebas dari tindak kekerasan seksual ditempat kerja,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut Afif menjelaskan, kekerasan seksual merupakan perbuatan yang melecehkan, menghina, menyerang tubuh yang atau dapat berakibat mengganggu kesehatan reproduksi seseorang serta hilang kesempatan bekerja dengan aman dan optimal.
Ditempat yang sama, Kabagbinops Ditreskrimum Polda Banten AKBP Nuril Huda mengatakan, jumlah tindak kekerasan seksual di wilayah hukum Polda Banten yang sudah ditangani selama 2022 sebanyak 185 kasus, sementara periode Januari-Mei 2023 sebanyak 44 kasus.
“Untuk di lingkungan kerja ada, namun kasusnya tidak terlalu banyak,” kata Nuril.