MK Pisahkan pemeriksaan Formil dan materiil, Pemerintah tidak siap dan DPR RI entah kemana

by -172 Views
Sidang Uji Formil Materiil Cipta Kerja: MK Pisahkan pemeriksaan Formil dan materiil, Pemerintah tidak siap dan DPR RI entah kemana

CEMWU, Jakarta — Rabu, 21 juni 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pengujian Undang-undang No 6 tahun 2023 tentang Penetapan atas Perppu No 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam persidangan kali ini mengagendakan salah satunya mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah. Para pemohon dan kuasa hukum yang hadir sekurang-kurangnya terdapat 7 (tujuh) 6 (enam) perkara yakni No. 39/PUU-XXI/2023 dan No. 40/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), perkara no No. 41/PUU-XXI/2023, No. 46/PUU-XXI/2023, No. 49/PUU-XXI/2023, No.50/PUU-XXI/2023,  dan No. 54/PUU-XXI/2023.

Setelah sidang dibuka oleh Ketua MK yang dihadiri oleh 6 orang hakim MK lainnya, MK mengeluarkan penetapan yang isinya bagi para pihak yang mengajukan permohonan uji formil dan materiil dalam satu permohonan khususnya perkara 40/PUU-XXI/2023, maka dilakukan pemisahan pemeriksaan dan terlebih dahulu akan diperiksa permohonan uji formilnya. Penetapan kedua pemeriksaan materiil perkara No. 39/PUU-XXI/2023, 40/PUU-XXI/2023, dan 49/PUU-XXI/2023 maka pemeriksaan ditunda hingga perkara pemeriksaan uji formil selesai terlebih dahulu. MK beranggapan bahwa perkara pengujian materiil dapat terdampak dari putusan formil manakala uji formil dikabulkan.

Selanjutnya agenda mendengarkan keterangan pemerintah pupus dilakukan hari ini karena pemerintah yang hanya diwakili oleh pejabat setingkat eselon 1 menyatakan belum siap dan meminta persidangan ditunda selama 2 (dua) minggu. Sedangkan DPR RI dalam persidangan tidak diketahui alasan dan ketidakhadirannya. Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan sidang selanjutnya diagendakan pada 6 Juli 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR RI.

Kuasa hukum GEKANAS Mohammad Fandrian menyatakan bahwa dengan dipisahkan pemeriksaan permohonan uji formil dan materiil khususnya yang terdampak langsung pada perkara No 39/PUU-XXI/2023 dan 40/PUU-XXI/2023 yang menjadi perkara GEKANAS maka menjadi jelas bahwa perkara pengujian materiil mengenai bagian ketenagalistrikan dan materiil ketenagakerjaan akan ditunda dulu untuk diperiksa pengujian formilnya, Jadi khusus perkara no. 40/PUU-XXI/2023 karena GEKANAS juga menguji formil juga proses pembentukan UU No 6/2023 maka akan diperiksa dahulu, imbuhnya.

Selanjutnya beliau juga menambahkan bahwa permohonan GEKANAS ini yang sengaja kami menguji formil sekaligus materiil membuat MK mengeluarkan preseden hukum yang jelas dengan dikeluarkannya ketetatapan Mahkamah Konstitusi tersebut. Tambah Fandrian.

Kuasa hukum GEKANAS lainnya, Ari lazuardi menambahkan bahwa kami berharap seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak mengagendakan sidang selanjutnya 2 minggu lebih satu hari mengingat permohonan uji formil ini diberikan panduannya sendiri oleh MK mesti diputus tidak lebih dari 60 hari. Jangan sampai nanti pemeriksaan berkepanjangan sehingga semua serba dipermaklumkan manakala pemeriksaan menjadi lama, tegasnya. Sebagai pengingat permohonan uji formil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja saat itu GEKANAS daftarkan sejak Desember tahun 2020 dan baru putus pada 25 November tahun 2021, tambahnya. 

Sebagai informasi GEKANAS mengajukan uji formil dan materiil bagian Ketenagakerjaan dalam registrasi perkara No. 40/PUU-XXI/2023), dan kedua Permohonan Pengujian materiil bagian ketenagalistrikan UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Cipta Kerja (perkara No. 39/PUU-XXI/2023).