CEMWU, BANDUNG BARAT — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tengah membayangi kalangan buruh sektor tambang, di Kabupaten Bandung Barat (KBB), pasca sejumlah industri tak mendapat perpanjangan perizinan eksplorasi.
Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar ada 54 izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang dipastikan habis, pada tahun 2023 ini. Aktivitas tambang oleh puluhan pengusaha ini terancam terhenti lantaran telah mengajukan dua kali perpanjangan IUP.
Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten Bandung Barat, Dadang Suhendar mengungkapkan di wilayah Padalarang hingga Cipatat tercatat ada sekitar 13 industri tambang tak bisa melakukan perpanjangan IUP. Kondisi ini bakal menyebabkan penutupan aktivitas perusahaan dan gelombang PHK besar-besaran.
“Pemerintah harus memikirkan nasib pekerja. Saya pikir ini akan menambah persoalan baru. Kalau perusahaan tutup, nanti mereka nanti makan dari mana,” kata Dadang, Rabu 31 Mei 2023.
Dari 13 industri tambang yang habis izin produksi tahun 2023, 4 di antaranya jatuh tempo bulan ini meliputi PT Gunung Padakasih, PT Gunung Kareta, PT Akarna Marindo, dan PT PKBI. Dari 4 perusahaan itu saja, ada 200 buruh tambang yang menggantungkan hidupnya. Belum lagi buruh perusahaan di sektor hilir tambang yang mengandalkan bahan baku dari 4 perusahaan tersebut.
“Jadi total di empat industri ini ada 200 orang. Belum ditambah perusahaan hilirnya. Bisa capai 800 pekerja. Bayangkan kalau empat industri ini berhenti operasi, berarti ratusan buruh akan nganggur,” terang Dadang.
PC FSP KEP SPSI KBB mendesak pemerintah daerah Bandung Barat dan Pemprov Jabar segera mencari jalan keluar untuk mencegah gelombang PHK. Apalagi penyebab utama kejadian ini ada di sisi regulasi terkait izin tambang. Bukan karena perusahaan rugi.
“Penyebab utamanya kan regulasi yang menutup perusahaan. Mereka gak memikirkan nasib buruhnya,” jelas Dadang.
Pemerintah Daerah dan Pemprov Jabar harus menyikapi persoalan ini secara serius. Karena gak mungkin ratusan buruh harus secara spontan alih profesi. Mesti ada diskresi agar industri tetap berjalan untuk menyelamatkan ekonomi para pekerja.
“Kalau pemerintah diam saja. Kami siap unjuk rasa besar-besaran. Kami siap menginap dan bawa truk di Pemda, Pemprov hingga Dirjen Minerba kalau gak ada solusi,” tandasnya.
Terpisah, salah seorang pengusaha tambang Bandung Barat, Joni Tjakralaksana mengaku hanya bisa pasrah lantaran hal itu sudah menjadi regulasi yang harus ditaati. Jika izin tambang tak bisa diperpanjang, dengan berat hati dirinya harus menutup industri dan merumahkan seluruh pegawainya.
“Pada prinsipnya kita ingin tetap bisa melaksanakan usaha. Tapi regulasi berkata lain. Maka dengan berat hati, kalau pemerintah maunya kita tutup, ya tutup,” tandasnya.
Sumber : ayobandung.com