CEMWU, Jakarta – Kamis, 9 Maret 2023, dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional atau International Women`s Day Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council melakukan kampanye cuti haid.
Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran public terhadap pelaksanaan cuti haid dan tidak ada kekerasan serta pelecehan di dunia kerja.
Tahun 1948 melalui Undang-Undang Kerja di Indonesia mengukuhkan 2 hari Cuti Haid.
75 tahun berlalu kita masih belum selesai dengan urusan cuti haid.
Gerakan buruh hingga saat ini masih sibuk didalam tapi kita lupa menggugah kesadaran publik atas cuti haid yang menjadi salah satu hak reproduksi mendasar di dunia kerja.
Dalam perayaan hari perempuan internasional dirasa layak untuk kita Kembali menggugah kesadaran publik tentang pengetahuan cuti haid.
144 juta orang Angkatan kerja Indonesia 40% nya adalah perempuan, setidaknya mereka dapat menikmati cuti haid yang dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan sejak tahun 1948.
Dengan terpenuhinya hak cuti haid dan terbebasnya perempuan dari tindak kekerasan dan pelecehan di dunia kerja tentu akan meningkatkan produktivitas pekerja perempuan dan terwujudnya investasi bagi Indonesia.
Kiranya Pemerintah Republik Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO No. 183 tentang perlindungan maternitas dan konvensi no. 190 tentang penghapusan kekersan dan pelecehan seksual sebagai wujud tanggungjawab negara.