KEPTV News, Bogor – PP FSP KEP SPSI melaksanakan Diklat Advokasi dalam rangka melaksanakan program kerja hasil MUNAS VIII SP KEP SPSI dan melaksanakan 6 (enam) agenda penguatan SP KEP SPSI bidang Advokasi dalam mewujudkan langkah SP KEP SPSI menjalankan organisasi dengan tata kelola yang baik untuk menuju SP KEP SPSI sebagai serikat pekerja yang berkelas dunia.
Tantangan dunia ketenagakerjaan yang semakin kompleks, terutama di era global dan digitalisasi, maka menjadi keharusan bagi para pemimpin SP KEP SPSI di segala tingkatan terutama tingkat PP, PD, PC maupun PUK perlu meningkatkan kemampuan negosiasi dan advokasi, sehingga mampu menyelesaikan masalah anggotanya baik ditingkat non litigasi maupun tingkat litigasi secara profesional guna menghadapi perkembangan dan tantangan yang semakin kompleks tersebut.
Acara diklat dilaksanakan di hotel izi Bogor dari tanggal 21-23 Februari 2023 yang dikuti oleh unsur Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja sebangak 43 peserta yang terdiri dari PD DKI Jakarta,Jawa Barat, PC FSP KEP SPSI Kota Cilegon, Kabupaten Berau dan Boven Digoel serta PUK SP KEP SPSI PT Archroma Indonesia, PT Met Pet Film Indonesia, PT Nusa Halmahera Mineral, PT Hung-A Indonesia, PT Bridgestone Tire Indonesia Karawang, PT Nippon Shokubai Indonesia, PT Kencana Wisata Nusakarya, PT Cahaya Perdana Plastik, Korindo Papua Group, PT Antam Tbk Maluku Utara, PT Trias Sentosa, Tbk, PT Ultra Prima Abadi, PT Buma Lati, PT Buma Binungan, PT Buma Suaran, PT Unilever Oleo Chemical, PT Puncak Jaya Power dan PT Evoluzione Tyres, seperti yamg disampaikan oleh Direktur Diklat bung Chandra Mahlan dalam laporan panitia penyelenggara,
Ketua Bidang SDM dan Organisasi Saepul Anwar,SH mewakili Ketua Umum SP KEP SPSI dalam sambutannya menyampaikan dan menekankan pentingnya peningkatan pengetahuan dan kompetensi pengurus perangkat organisasi dalam rangka melaksanakan funsi SP yaitu melindungi, membela dan memperjuangkan pekerja dan anggotanya, lebih lanjut saepul menyampaikan bahwa tantangan serikat pekerja kedepan makin sulit dengan lahirnya omnibuslaw cipta kerja dengan berbagai PP turunannya dan saat ini juga lahir Perpu Cipta Kerja yang isinya juga tidak lebih baik dari omnibuslawa cipta kerja dan berbagai regulasi baru yang semuanya merugikan pekerja, maka Langkah yang harus dilakukan adalah menigkatkan daya runding dan meningkatkan ketrampilan dalam rangka Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Hadir juga dalam pembukaan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Bapak Indrajit Nurmukti Asdep Hubungan Antar Lembaga dalam sambutan memberikan apresiasi atas terlaksananya pelatihan advokasi SP KEP SPSI semoga mampu menciptakan kader-kader yang bisa membela, melindungi serta membela kepentingan anggota dan BPJS Ketenagakerjaan selalu siap untuk bermitra membangun sinergi dengan SP KEP SPSI. (Pajr)