PENGHAPUSAN PILGUB DAN PENGHAPUSAN GUBERNUR

by -138 Views

KEPTV News, Jakarta — Tahun 2023 ini memang merupakan tahun politik. Pada akhir Januari 2023, Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Umum PKB, mengusulkan agar pemilihan gubernur secara langsung melalui pemilihan umum ditiadakan.

Alasannya bahwa pemilihan gubernur melalui Pemilu tidak efektif dan biaya yang dikeluarkan sangat besar. Padahal gubernur dalam tugasnya adalah mewakili atau perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, tidak menyentuh rakyat secara langsung.

Oleh karena itu, Muhaimin berharap Presiden mengeluarkan Perppu mengenai penghapusan pilkada gubernur serentak 2024 sebelum Pemilu 2024.

Berdasarkan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD.

Sedangkan menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis.
Tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan dipilih secara demokratis itu. Apakah dipilih oleh rakyat, atau oleh Anggota DPRD hasil Pemilu. Tidak ada pula perintah pembuatan pengaturan lebih lanjut dengan undang-undang.

MENCARI JALAN

Lebih ekstrim lagi, Muhaimin mengusulkan penghapusan gubernur. Alasannya, karena kinerja seluruh gubernur itu sangat terbatas, fungsinya hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tapi dari sisi anggaran lumayan besar. Gubernur pun sering kali perintahnya tidak ditaati bupati/wali kota.

Menurut Pasal 18 UUD 1945 bahwa gubernur adalah sebagai kepala pemerintah daerah provinsi yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Bagaimana mungkin gubernur dihapus melalui undang-undang atau Perppu, karena keberadaan gubernur jelas diatur dalam UUD 1945.

Satu-satunya jalan adalah dengan mengamandemen Pasal 18 UUD 1945 melalui Sidang MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945.

Jika keinginan Muhaimin ini diamini oleh seluruh parpol yang ada di DPR, maka bisa dipastikan akan terlaksana Sidang MPR sebelum 2024. Dengan begitu terbuka jalan untuk mengamandemen ketentuan masa jabatan Presiden untuk dapat diperpanjang.

Jakarta, 7 Februari 2023
Indra Munaswar