KEPTV News, Jakarta — Mendengar informasi adanya kecelakaan kerja yang terjadi di PT IWIP, Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan, dinas tenaga kerja setempat atau jika diperlukan juga kepolisian setempat agar mengusut tuntas kecelakaan kerja yang terjadi di PT IWIP.
Afif Johan, ST, SH selaku Sekretaris Umum PP FSP KEP SPSI menyampaikan bahwa dalam waktu segera pengusutan dan investigasi secara serius harus dilakukan oleh seluruh instansi terkait terhadap Kecelakaan kerja di PT IWIP yang diduga diakibatkan ledakan pada smelter.
Kami menyayangkan kejadian tersebut dimana bulan Januari ini adalah bulan Pelaksanaan Bulan K3 Nasional tahun 2023 berpedoman pada petunjuk pelaksanaan sebagai mana tercantum dalam Keputusan Menaker No. 135 Tahun 2022.
Dalam hal perlindungan K3 kepada pekerja, Pengusaha PT IWIP wajib menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan nya melalui segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan harus terus menerus melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kebijakan penerapan K3 di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 serta peraturan pelaksanaannya.
Oleh karena itu menurt afif, adanya kecelakaan kerja yang terjadi di PT IWIP, pengawas ketenagakerjaan harus segera memeriksa bagaimana Sistem Manajemen K3 di PT IWIP.
Dan pengawas ketenagakerjaan dari kementerian ketenagakerjaan juga perlu terlibat dalam pemeriksaan tersebut. Pemerintah harus memastikan bahwa Sistem Manajemen K3 di PT. IWIP dijalankan oleh perusahaan dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu dengan adanya beberapa kecelakaan kerja di sektor pertambangan, Afif juga mendesak pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 176 tentang K3 Tambang.