KEPTV News, Surabaya — Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serrikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Cabang 1 (RAKERCAB) pada Sabtu-Minggu, 24-25 Desember 2022.
Kegiatan Rakercab 1 dengan memutuskan ” Penunjukan Team Advokasi PD FSP KEP SPSI JAWA TIMUR” untuk meningkatkan pembelahan terhadap Anggota SP SPKEP SPSI se Kota Surabaya dan menciptakan organisasi yang kuat, solid dan bermartabat, serta kita tingkatkan kewajiban sebagai Anggota organisasi sesuai AD/ART hasil Munas ke VIII tahun 2022, guna mewujudkan organisasi berkelas dunia.RAKERCAB di lakukan di Hotel Linmas Prigen Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan dihadiri Wakil Ketua PD FSP KEP SPSI Jawa Timur Yudha Purwanto S.H, pengurus Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI se Kota Surabaya, Rakercab 1 dibuka secara langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi, SH., M.Hum.
Sambutan Ketua PC SP KEP SPSI Kota Surabaya, Dendy Prayitno mengatakan, Rakercab 1 agar SPKEP SPSI yang ada di Surabaya tetap solid terkait goncangan keputusan gubernur (UMK).
Fauzi selaku Ketua Konfederasi SPSI Provinsi Jawa Timur sekaligus dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur mengatakan “Tidak mudah pimpinan PUK mengambil sikap antara terus melakukan idealisme lalu pabrik bubar, atau tetap penyelamatkan perusahaan sambil mengerti keadaan pabrik dan idealisme tetap dijalankan, karena tidak ada produk produk pemerintah yang bisa memuaskan semua pihak.” tegas Fauzi dalam sambutannya.
Hal ini di lontarkan Fauzi terkait Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2023 sudah top war kotop.
Sebagai Ketua KSPSI Jawa Timur yang juga anggota Dewan Pengupahan Provinsi, Fauzi menjelaskan,” Bupati /Walikota dalam menentukan UMK yang akan di kirim ke Gubernur adalah memperhatikan yang pertama saran dan pendapat Dewan Pengupahan kabupaten/kota masing-masing dan yang kedua memperhatikan rekomendasi Bupati/Walikota se-Jawa Timur, tetapi keputusan mutlak ada di tangan Gubernur.” terangnya.
Menurut Fauzi Gubernur telah tepat dan bijaksana menyikapi disparitas di ring 1 meliputi Kabupaten Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Pasuruan dan Kota Surabaya yang telah mengalami kenaikan UMK di tahun 2022 sedangkan 33 Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Timur tidak sama sekali, sedangkan keputusan UMK tahun 2023 ring 1 mengalami kenaikan Rp.150.000,- lebih rendah dari rekom Bupati/Walikota sedangkan 33 kabupaten mengalami kenaikan Rp. 200.000,- lebih tinggi dari yang di rekomkan Bupati/Walikota masing-masing.
Rakercab 1 berjalan dengan lancar, dengan agenda laporan kegiatan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Surabaya, laporan keuangan dan sharing session Organisasi.
Rosi peserta Rakercab 1 dari PUK PT. Siantar Maju mengaku bersyukur acara sukses.
“Saya bersyukur acara sukses dilaksanakan dan animo dari 17 PUK sangat tinggi dan sangat memuaskan penjelasan Dari Ketua PD terkait UMK tahun 2023.” pungkasnya.