KEPTV News, Jakarta — Pemerintah 34 provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 per Rabu (30/11).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan kenaikan rata-rata UMP 2023 yang sudah ditetapkan sebesar 7,5 persen.
Kenaikan upah tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menilai penghitungan UMP 2023 berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang alpha 0,20 (tengah-tengah).
“Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023,” ujar Ida dalam keterangan resmi.
Lantas, berapa saja besaran UMP 2023 di seluruh Indonesia? Berikut daftar UMP 2023 di 34 provinsi seperti dikutip dari berbagai sumber:
Sumatera
1. Aceh menjadi Rp3.413.666 dari Rp 3.166.460 (naik 7,8 persen)
2. Sumatera Utara menjadi Rp2.710.493 dari Rp2.522.609 (naik 7,45 persen)
3. Sumatera Barat menjadi Rp2.742.476 dari Rp2.512.539 (naik 9,15 persen)
4. Kepulauan Riau menjadi Rp3.279.194 dari Rp3.050.172 (7,51 persen)
5. Bangka Belitung menjadi Rp3.498.479 dari Rp 3.264.884 (naik 71,5 persen)
6. Riau menjadi Rp3.191.662 dari Rp2.938.564 (naik 8,61 persen)
7. Bengkulu menjadi Rp2.418.280 dari Rp2.238.094 (naik 8,1 persen)
8. Sumatera Selatan menjadi 3.404.177 dari Rp3.144.446 (naik 8,26 persen)
9. Jambi menjadi Rp2.943.000 dari Rp2.649.034 (naik 9,04 persen)
10. Lampung menjadi Rp2.633.284 dari 2.440.486 (naik 7,89 persen)
Jawa-Bali
11. Banten menjadi Rp2.661.280 dari Rp2.501.203 (naik 6,4 persen)
12. DKI Jakarta menjadi Rp4.900.798 dari Rp4.573.845 (5,6 persen)
13. Jawa Barat menjadi Rp1.986.670 dari Rp1.841.487 (naik 7,88 persen)
14. Jawa Tengah menjadi Rp1.958.169 dari Rp1.812.935 (naik 8,01 persen)
15. DIY menjadi Rp1.981.782 dari Rp 1.840.915 (naik 7,65 persen)
16. Jawa Timur menjadi Rp2.040.244 dari Rp1.891.567 (naik 7,8 persen)
17. Bali menjadi Rp2.713.672 dari Rp2.516.971 (naik 7,81 persen)
Nusa Tenggara
18. Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.371.407 dari Rp2.207.212 (naik 7,44 persen)
19. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000 (naik 7,54 persen)
Kalimantan
20. Kalimantan Barat menjadi Rp2.608.601 dari Rp2.434.328 (naik 7,16 persen)
21. Kalimantan Tengah menjadi Rp3.181.013 dari Rp2.922.516 (naik 8,84 persen)
22. Kalimantan Selatan menjadi Rp3.149.977 dari Rp 2.906.473 (naik 8,38 persen)
23. Kalimantan Timur menjadi Rp3.201.396 dari Rp3.014.497 (naik 6,2 persen)
24. Kalimantan Utara menjadi Rp3.251.702 dari Rp3.016.738 (naik 7,79 persen)
Sulawesi
25. Sulawesi Tengah menjadi Rp2.599.546 dari Rp2.390.739 (naik 8,73 persen)
26. Sulawesi Tenggara menjadi Rp2.758.984 dari Rp2.576.016 (naik 8,73 persen)
27. Sulawesi Utara menjadi Rp3.485.000 Rp3.310.723 (naik 5,24 persen)
28. Sulawesi Selatan menjadi Rp3.385.145 dari Rp3.165.876 (naik 6,96 persen)
29. Gorontalo menjadi Rp2.989.350 dari Rp2.800.850 (naik 6,74 persen)
30. Sulawesi Barat menjadi Rp2.871.794 dari Rp2.678.863 (naik 7,2 persen)
Maluku
31. Maluku menjadi Rp2.812.827 dari Rp2.618.312 (naik 7,39 persen)
32. Maluku Utara menjadi Rp2.976.720 dari Rp 2.862.231 (naik 4 persen)
Papua
33. Papua menjadi Rp3.864.696 dari Rp3.516.700 (naik 8,5 persen)
34. Papua Barat menjadi Rp3.282.000 dari Rp 3.200.000 (naik 2,56 persen)