Tolak UMP DKI Naik 5,6 Persen, Buruh Akan Demo

by -141 Views

KEPTV News, Jakarta — Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengancam akan menggelar demo jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2023. Pj Gubernur DKI Heru Budi tak mempermasalahkan rencana demo massa buruh.

“Iya nggak apa-apa (kalau mau demo),” kata Heru di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022).

Heru mengatakan aksi yang akan digelar para buruh tersebut merupakan hak setiap orang. Dia mengaku tidak mempermasalahkannya.

“Itu hak mereka,” ujarnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta masih melakukan finalisasi mengenai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. UMP DKI ditetapkan naik 5,6 persen sehingga menjadi Rp 4.900.798.

“Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan nggak ada perubahan terkait penetapan UMP di sebesar sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022 mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11).

“Jadi UMP Pemprov DKI 2023 sebesar Rp 4.900.798,” lanjutnya.

Terkait hal itu, buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta yang sebesar 5,6% tersebut. Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, kenaikan UMP DKI 5,6% tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI.

Selain itu, UMP DKI yang naik 5,6% akan mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil. Maka itu, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mendesak agar UMP DKI Jakarta direvisi menjadi sebesar 10,55% sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13%.

“Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13%,” tegas Said Iqbal.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6433525/buruh-ancam-demo-tolak-ump-dki-2023-naik-56-heru-budi-itu-hak-mereka