Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sangatlah mencerminkan kepongahan intelektual

by -143 Views

KEPTV News, Yogyakarta — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DIY menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum (UM) yang menyebut kenaikan upah tidak boleh lebih dari 10 persen.

Mereka berharap Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan tanah Sultan Ground untuk perumahan buruh.

Ketua DPD SPSI DIY, Kirnadi mengatakan, Permenaker tersebut sama saja dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang sama–sama menggunakan formula/rumus penetapan upah yang tidak mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sangatlah mencerminkan kepongahan intelektual.

“Meskipun dengan rumus yang berbelit–belit hasilnya tetap saja,” kata dia, Rabu (24/11/2022).

Menurutnya, aturan kenaikan upah tidak boleh lebih dari 10 persen hanya akan menghasilkan penderitaan bagi buruh berupa upah murah. Adanya pembatasan ini tidak akan meningkatkan daya beli pekerja/buruh sehingga upah yang diterima tidak akan mencukupi kebutuhan hidup layak.

PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang telah dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Untuk itulah DPD SPSI DIY menyatakan walk out dari Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi DIY Tahun 2022 di Kantor Disnakertrans hari ini. DPD SPSI DIY menuntut Pemerintah Pusat mencabut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan menuntut Gubernur DIY menetapkan UMK Tahun 2023 dengan besaran untuk Kota Yogyakarta Rp4,229 juta, Sleman Rp4,119 juta, Bantul Rp3,949, Gunungkidul Rp3,407juta dan Kulonprogo Rp3,702 juta.

Angka tersebut merupakan hasil survey KHL sesuai Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 yang dilakukan oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY.

“Kami meminta Gubernur DIY mengalokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk program-program kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.

DPD SPSI DIY juga minta gubernur segera menetapkan dan membagikan sebagian tanah Sultan Ground dan Pakualam Ground untuk program perumahan pekerja/buruh yang layak dan terjangkau.

Gubenur juga harus menetapkan program koperasi yang akan dibentuk dan sedang dikelola oleh serikat buruh. “Perlu ada terobosan yang besar dan mendasar dari Pemda DIY agar ketimpangan serta kemiskinan dapat teratasi dari bumi yang istimewa ini,” katanya.

Sumber : https://yogya.inews.id/berita/tolak-permenaker-182022-dpd-spsi-diy-ingin-sultan-hb-x-bagikan-tanah-untuk-perumahan-buruh/2